TANYA: Seorang perempuan akan segera menjadi pengantin insyaAllah setelah ‘ied, dan jadwal datang bulan (haidh) adalah pada akhir minggu bulan ramadhan atau boleh jadi telat sampai tanggal pernikahan, apakah boleh ia minum obat supaya bisa menghentikan masa haid sebelum hari pernikahan?
Jawab: Diperbolehkan bagi wanita mengkonsumsi obat untuk melancarkan haid di bulan ramadhan, dengan alasan bahwa jadwal pernikahannya adalah setelah Idul fitri, dan dia tidak ingin masih dalam keadaan haid saat itu, dengan syarat tujuan dan maksudnya bukan untuk membatalkan puasa.
Al-Mardawi rahimahullah berkata: “diperbolehkan (bagi wanita) minum obat pelancar haid”, Syeikh Taqiyuddin (ibnu Taimiyah) menyebutkan hal tersebut, dan membatasi pembahasanya pada sub-bab; kecuali menjelang ramadhan agar bisa membatalkan puasa, Abu Yu’la as-saghir juga menyebutkannya”.
BACA JUGA: Hukum Perempuan Puasa Sebelum Mandi Besar dari Haidhnya
Saya (Al-Mardawi) menyatakan: dan tidak ada yang berbeda pendapat (dalam hal ini), akhir kutipan dari “Al-Anshaf” (1/273).
Dibolehkan bagi seorang wanita meminum obat untuk melancarkan haid pada bulan Ramadhan, karena pernikahannya setelah Idul Fitri, dan dia tidak ingin haidnya bertepatan, asalkan tujuannya bukan untuk berbuka.
Untuk penjelasan lebih lanjut, bisa lihat “al-Furu’” (1/393), “al-Fatawa al-Kubro” (5/315).
Al-Baihaqi rahimahullah mengatakan: “(diperbolehkan) bagi wanita (minum obat) yang diperbolehkan (untuk pelancar haid, tidak pada menjelang bulan ramadhan dengan maksud supaya tidak berpuasa), akhir kutipan dari “Kasyaf al-Qana’” (1/218).
Bepergian (safar) bisa menjadi haram jika sengaja dijadikan sebagai muslihat untuk menghindari kewajiban, sehingga tidak berpuasa di bulan ramadhan.
Akan tetapi jika bepergian (safar) karena alasan yang bisa diterima , maka hal itu tidak dilarang, dan tidak pula menjadi penghalang untuk mengambil keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan, atau untuk memendekkan (mengqashar) shalat.
BACA JUGA: Sekilas Fiqih Haid (Menstruasi)
Selama anda tidak bertujuan agar bisa tidak berpuasa, tetapi karena adanya kekhawatiran pernikahan berlangsung dalam masa haid, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Akan tetapi jika setelah Ied anda bisa meminum obat untuk mencegah datangnya haid, atau anda bisa menunda tanggal pernikahan dua minggu setelah Ied, dan seterusnya, maka hal ini tentu lebih baik daripada anda harus meminum obat pelancar haid sekarang, dan anda jadi terhalang untuk bisa berpuasa.
Wallahu a’lam. []
SUMBER: ISLAMQA