APA hukum wanita shalat tanpa mukena?
Sebagai seorang perempuan, tentunya kita harus lebih memahami terlebih dahulu antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Asalkan pakaian yang ia pakai menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan.
BACA JUGA: Hukum Mukena Transparan saat Shalat bagi Wanita
Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena: Tutup Semua Aurat
Kemudian, termasuk syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya. Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ
“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Hadits ini tidak menjelaskan secara spesifik mengenai bentuk pakaian yang digunakan, sehingga hukum memakai mukena saat sholat ialah boleh selama mukena memenuhi syarat-syarat seperti jilbab. Adapun wanita yang umumnya menyukai kecantikan warna dan motif dalam berpakaian, seringkali menerapkan kesukaannya itu pada mukena yang ia pakai ketika sholat. Hal ini perlu menjadi perhatian wanita agar tidak sampai berlebih-lebihan karena Islam melarang berlebih-lebihan ketika hendak pergi sholat berjama’ah.
“Janganlah kalian menghalangi perempuan-perempuan untuk ke mesjid Allah. Tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak menggunakan perhiasan dan wewangian.” (HR. Abi Dawud)
Hukum Wanita Shalat tanpa Mukena: Syarat Mukena
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita hendaknya tidak berlebihan ketika pergi sholat berjamaah. Wanita tidak perlu menggunakan perhiasan dan wewangian yang mampu menarik perhatian orang-orang. Perhiasan yang dimaksud pun meliputi pakaian digunakan, baik berupa mukena maupun jilbab lainnya.
Mukena yang digunakan hendaknya memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Tidak menerawang;
2. Menutup bagian tubuh aurat wanita;
3. Tidak mecolok dari segi warna maupun motif.
BACA JUGA: Tips Merawat Mukena agar Tidak Bau dan Berjamur
As-Sarkhasi mengatakan :
“Maksud hadits, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan, sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (Al-Masbuth, 30:268)
Dari keterangan di atas, seorang wanita dibolehkan shalat tanpa memakai mukena, namun dia harus tetap menutup aurat, dengan model pakaian apapun yang menutu[i aurat dan tidak belebih-lebihan. [] []