ADA yang mengatakan bahwa puasa Ramadan itu digantung antara langit dan bumi, tidak diterima kecuali dengan menunaikan zakat fitrah. Apakah benar demikian?
Dikutip dari Islamqa, hal itu disebutkan dalam hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam akan tetapi lemah.
Disebutkan oleh As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami As-Shagir dan Ibnu Syahin dalam kitab Targhib-nya dan Dhiya, dari Jarir bin Abdullah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,
BACA JUGA: Muhasabah Jelang Ramadhan di Tengah Wabah
“Bulan Ramadan digantung antara langit dan bumi. Dan tidak diangkat kepada Allah kecuali dengan menunaikan zakat fitrah.” Disebutkan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam kitab Al-Wahiyayat, dia mengatakan, “Tidak shahih.” Dilemahkan oleh Suyuthi. Sementara Al-Manawi menjelaskan dalam kitab Faidul Qadir sebab lemahnya dengan mengatakan, “Di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Ubaid Al-Basyri. Beliau majhul (tidak diketahui identitasnya).”
Al-Albany melemahkannya dalam kitab Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, hal. 43 dan mengatakan, “Kalaupun haditsnya shahih, bahwa diterimanya puasa Ramadan tergantung dengan mengeluarkan zakat fitrah. Maka siapa yang tidak mengeluarkannya, maka puasanya tidak diterima. Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang mengatakan seperti ini. Sedangkan haditsnya juga tidak shahih.”
Kalau haditsnya tidak shahih, maka tidak dapat seorang pun mengatakan bahwa puasa Ramadan tidak diterima kecuali dengan menunaikan zakat fitrah. Karena hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam.
Terdapat riwayat dalam Sunan Abu Daud, no. 1609, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ (وحسنه الألباني في صحيح سنن أبي داود)
BACA JUGA: Apa Hukum Niat Berpuasa Ramadhan?
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian orang puasa dari sia-sia dan kata jorok serta sebagai makanan untuk orang miskin.” (Dihasankan oleh Al-Albany dalam shahih Sunan Abu Dawud)
Hadits ini menjelaskan hikmah dari zakat fitrah. Bahwa ia melengkapi kekurangan yang didapatkan dari berpuasa. Dalam hadits tersebut tidak disebutkan bahwa puasa tidak diterima kecuali dengan menunaikan zakat fitrah.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA