SUDAH selayaknya kita menciptakan ketenangan dan kedamaian di antara manusia lainnya. Sebab, sebagai manusia biasa, kita pun membutuhkan manusia lain untuk melengkapi perjalanan hidup kita. Maka, bersikap baiklah terhadap sesama, meski itu berbeda keyakinan dengan diri kita.
Ketika kita sudah berusaha berbuat baik, ada saja orang-orang yang berbuat sebaliknya. Mereka senang berbuat kerusakan di muka bumi ini. Bahkan, bukan hanya alam yang dirusak, nyawa seseorang pun mereka habisi, layaknya malaikat pencabut nyawa. Salah satunya yang dilakukan oleh muharibin. Siapa mereka?
BACA JUGA: Inilah 9 Jenis Manusia yang Dicintai Allah SWT
Muharibin ialah sekelompok kaum muslimin yang mengangkat senjata di depan manusia. Kemudian menganggu jalan mereka dengan menyergap para pejalan kaki, membunuh mereka dan merampas harta mereka karena mempunyai kekuatan. Lantas, apa hukuman yang diberikan pada kelompok manusia ini?
1. Mereka dinasihati dan diminta bertaubat. Jika mereka bertaubat, taubat mereka diterima. Jika mereka menolah bertaubat, maka mereka diperangi dan memerangi mereka adalah jihad di jalan Allah. Barangsiapa di antara mereka terbunuh, maka darahnya tidak ada perhitungan. Dan barangsiapa di antara kaum muslimin terbunuh karena memerangi mereka, ia orang syahid. Karena Allah SWT berfirman, “Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah,” (QS. Al-Hujurat: 9).
2. Barangsiapa di antara para muharibin tertangkap sebelum bertaubat, maka hukuman (had) dijatuhkan kepadanya; pembunuhan atau penyaliban, atau pemotongan kedua tangan, atau pemotongan kedua kaki, atau diusir. Karena Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya),” (QS. Al-Maidah: 34).
Juga karena tindakan Rasulullah ﷺ terhadap orang-orang Uraniyyin yang mengambil unta untuk zakat dan membunuh para penggembalanya, kemudian melarikan diri (Muttafaq alaih).
Jadi, seorang imam (pemimpin) bebas menjatuhkan salah satu dari hukuman tersebut kepada mereka. Sebagian ulama berpendapat bahwa para muharibin dibunuh jika mereka telah membunuh, tangan dan kaki mereka dipotong secara silang jika mereka merampas harta dan mereka diasingkan atau dipenjara jika mereka tidak membunuh atau tidak merampas harta hingga mereka bertaubat.
BACA JUGA: Inilah 10 Sifat yang Dibenci Allah dari 10 Kalangan Manusia
3. Jika mereka bertaubat sebelum ditangkap misalnya mereka berhenti dari kejahatannya dan menyerahkan diri kepada sultan, maka hak Allah gugur dari mereka dan tersisa adalah hak-hak manusia. Untuk itu, mereka diadili dalam kasus darah dan harta; mereka wajib mengganti harta yang pernah mereka rampas, dan diqishas dalam urusan nyawa kecuali jika diyat diterima dari mereka, atau mereka dimaafkan keluarga korban. Karena itu semua diperbolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kalian dapat menguasai (menangkap) mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Maidah: 34).
Tidak ada salahnya kalau imam membayar diyat mewakili mereka atau membayar ganti harta yang pernah mereka rampas, jika harta tersebut tidak ada di tangan mereka atau tidak mereka miliki. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah