ZIBA termasuk ke dalam dosa yang sangat besar. Zina pun perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt. Bahkan, saking beratnya dosa zina, dosa ini ditempatkan bersama dosa syirik dan pembunuhan. Sehingga, tidak heran, hukuman bagi pelaku zina sangat berat.
Allah Swt. berfirman, “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina. Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya).” (Q.S. Al-Furqan: 68).
Tak hanya itu, zina pun termasuk perbuatan yang sangat keji dan merupakan perbuatan yang teramat buruk. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
BACA JUGA: Hukum Zina kemudian Menikah, Apa Hukumnya?
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ada berikut adalah beberapa hukuman bagi pelaku zina.
1. Hukuman bagi Pelaku Zina: Allah Swt. cabut keimanan dari pelaku zina
Ketahuilah, jangan sepelekan perbuatan zina. Sebab Allah Swt. akan mencabut keimanan dari dalam hati pelakunya.
“Barangsiapa berzina atau minum khamr (minum minuman keras), maka Allah mencabut iman daripadanya, sebagaimana manusia mencabut tutup kepala dari kepalanya.” (H.R. Muslim dan Nasa’i dari Abu Hurairah).
“Pezina tidak dikatakan beriman ketika ia berzina.” (HR Bukhari Muslim)
Padahal iman adalah salah satu bekal menuju surga-Nya. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 57, “Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selamanya. Di sana mereka mempunyai pasangan-pasangan yang suci, dan Kami masukkan mereka ke tempat yang teduh lagi nyaman.”
2. Hukuman bagi Pelaku Zina: Tersebarnya penyakit
” Apabila perzinaan (pelacuran dan perilaku seks bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada zaman nenek moyangnya akan menyebar diantara mereka” (H.R. Ibnu Majah).
3. Hukuman bagi Pelaku Zina: Hilangnya kewibawaan, keceriaan wajah, memutus rezeki, mengundang kutukan, dan kekal dalam neraka
“Hendaknya kalian menjauhi perbuatan zina, karena akan mengakibatkan empat hal yang merusak, yaitu menghilangkan kewibawaan dan keceriaan wajah, memutuskan rezeki (mengakibatkan kefakiran), mengundang kutukan Allah, dan menyebabkan kekal dalam neraka.” (H.R.Thabrani dari Ibn Abbas).
4. Hukuman bagi Pelaku Zina: Mendapat hukuman fisik
“Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (H.R. Muslim).
Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (Q.S. An-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (H.R. Al-Bukhari).
BACA JUGA: Apa Itu Zina Muhsan? Dosa Besar Pengancam Keutuhan Rumah Tangga
Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.
Diriwayatkan, saat Rasulullah ﷺ. berada di masjid, datanglah seorang pria menghadap beliau dan melapor, “Ya Rasulullah, aku telah berzina.” Mendengar pengakuan itu Rasulullah ﷺ. berpaling dari dia sehingga pria itu mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Kemudian Rasulullah bertanya, “Apakah engkau gila?” Pria itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah kamu orang muhshan?” Pria itu menjawab, “Ya.” Lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan kepada para sahabat, “Bawalah dia pergi dan rajamlah.” (H.R. Al-Bukhari). []
SUMBER: RUMAH ZAKAT