• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 16 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Hukuman bagi Perokok di Malaysia: Denda Rp35 juta atau Penjara 2 Tahun

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

Ilustrasi rokok. Foto: Klik Positif

0
BAGIKAN

MALAYSIA—Pemerintah Malaysia telah resmi memberlakukan larangan merokok di semua perusahaan makanan di Malaysia, termasuk di luar gedung. Larangan diberlakukan sejak Selasa (1/1/2019).

“Larangan ini sejalan dengan Kontrol Regulasi Produk Tembakau (Amandemen) 2018, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.

BACA JUGA: Anak-anak Muda yang Merokok Itu Sama Sekali Nggak Keren!

Masyarakat dilarang untuk tidak merokok di semua restoran, baik yang ber-AC atau tidak. Larangan juga berlaku di dalam dan di luar gedung tempat restoran, restoran, dan food court berada.

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

“Larangan itu juga mencakup kios makanan dan kendaraan yang menyediakan meja dan kursi untuk orang makan, serta restoran di kapal dan kereta api,” katanya, Senin (31/12/2019).

Noor Hisham juga mengingatkan pemilik dan operator tempat makanan untuk memasang rambu-rambu bebas rokok, dan untuk menghilangkan asbak.

BACA JUGA: 180 Warga Desa di Turki Berhasil Berhenti Merokok, Begini Caranya

Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM10.000 (US $ 2.450 atau Rp 35,66 juta) atau dipenjara hingga dua tahun.

Pemilik perusahaan makanan yang tidak memasang tanda dilarang merokok dapat didenda hingga RM3.000 (Rp10,46 juta) atau dipenjara hingga enam bulan. Untuk menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM5.000 (Rp17,43 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. []

SUMBER: BERITA SATU

Tags: larangan merokokmalaysia
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada Perubahan Aturan, Muslimah di Kongres AS Sekarang Boleh Berhijab

Next Post

Resmi Jadi Anggota, Bendera Indonesia Terpancang di Markas PBB

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kebiasaan yang Akan Menyebabkan Miskin Selamanya, Bahaya Stroke, Bahaya Akibat Sering Terkena Angin Malam, Miskin

Panduan Hidup Miskin yang Dijamin Anti Gagal”

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran

Kuisioner Test Kejujuran

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri

Nasihat-nasihat yang Dalam dari Imam Hasan Al-Bashri

Oleh Saad Saefullah
15 Mei 2025
0

anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

Oleh Yudi
15 Mei 2025
0

Terpopuler

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Uang Istri, sedekah, gaji

Jumlah pasti penduduk Indonesia yang berpenghasilan sekitar Rp2 juta per bulan tidak tersedia secara langsung.

Lihat LebihDetails

Jenis-jenis Karbohidrat yang Lebih Berbahaya daripada Gula

Oleh Dini Koswarini
15 Mei 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat

Berikut ini adalah jenis-jenis karbohidrat yang bisa lebih berbahaya daripada gula biasa, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa kontrol.

Lihat LebihDetails

Tanda-tanda Ginjal Bermasalah, yang Bisa Kenali Mulai dari Kepala hingga Kaki

Oleh Haura Nurbani
15 Mei 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal

Menyadari gejala ini sejak dini penting untuk mencegah kerusakan ginjal yang lebih parah.

Lihat LebihDetails

Lelaki Harus Shalat Shubuh di Masjid, Ini Alasannya

Oleh Saad Saefullah
24 Januari 2017
0
Foto: The Atlantic

Ada banyak pahala yang akan ia raih.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.