MALAYSIA—Pemerintah Malaysia telah resmi memberlakukan larangan merokok di semua perusahaan makanan di Malaysia, termasuk di luar gedung. Larangan diberlakukan sejak Selasa (1/1/2019).
“Larangan ini sejalan dengan Kontrol Regulasi Produk Tembakau (Amandemen) 2018, untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.
BACA JUGA: Anak-anak Muda yang Merokok Itu Sama Sekali Nggak Keren!
Masyarakat dilarang untuk tidak merokok di semua restoran, baik yang ber-AC atau tidak. Larangan juga berlaku di dalam dan di luar gedung tempat restoran, restoran, dan food court berada.
“Larangan itu juga mencakup kios makanan dan kendaraan yang menyediakan meja dan kursi untuk orang makan, serta restoran di kapal dan kereta api,” katanya, Senin (31/12/2019).
Noor Hisham juga mengingatkan pemilik dan operator tempat makanan untuk memasang rambu-rambu bebas rokok, dan untuk menghilangkan asbak.
BACA JUGA: 180 Warga Desa di Turki Berhasil Berhenti Merokok, Begini Caranya
Siapa pun yang dinyatakan bersalah karena merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM10.000 (US $ 2.450 atau Rp 35,66 juta) atau dipenjara hingga dua tahun.
Pemilik perusahaan makanan yang tidak memasang tanda dilarang merokok dapat didenda hingga RM3.000 (Rp10,46 juta) atau dipenjara hingga enam bulan. Untuk menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM5.000 (Rp17,43 juta) atau dipenjara hingga satu tahun. []
SUMBER: BERITA SATU