HUKUMAN dengan harta, baik dengan mengambil atau meleyapkannya, merupakan perkara yang terlarang (haram) dalam Islam menurut pendapat jumhur ulama’ termasuk di dalamnya Imam yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-syafi’i, dan Ahmad bin Hambal. Bahkan –secara garis besar- telah terjadi ijama’ dalam masalah ini. Karena harta kaum muslimin telah dilindungi penuh oleh syari’at, sehingga tidak boleh diambil, atau dijarah, atau dilenyapkan.
Memang benar, hukuman dengan harta pernah dibolehkan di awal-awal Islam, akan tetapi setelah itu telah dimansukh (dihapus) hukumnya. Imam Ibnu Rusyd –rahimahullah- (wafat : 520 H) menyatakan:
ومن مثل هذا كثير، ثم نسخ ذلك كله بالإجماع على أن ذلك لا يجب، وعادت العقوبات في الأبدان
“Dan contoh-contoh (dalil) yang semisal ini sangat banyak (tentang hukuman harta). Kemudian semua itu telah dimansukh (dihapus) dengan ijma’ (kesepakatan ulama), bahwa hal itu tidak wajib. Hukuman-hukuman (setelah itu) kembali ke (hukuman) badan.” [Al-Bayan wa At-Tahshil : 9/320].
BACA JUGA: Ini Hukuman Mengerikan bagi Gadis Hamil di Luar Nikah di Uganda
Dari keterangan di atas, maka bentuk-bentuk hukuman dengan harta berikut ini terlarang :
1). Memotong gaji karyawan karena datang terlambat, atau tidak hadir tanpa ijin, atau melakukan sebuah kesalahan.
2). Siswa atau santri yang ketahuan membawa HP, maka disita oleh pihak sekolah atau pesantren dan dijadikan milik lembaga, atau dimusnahkan/dirusak.
3). Merusak gadget anak baik berupa laptop, atau HP, atau tablet sebagai hukuman karena lalai dari belajar atau kewajiban lain.
4). Penerapan bebagai macam denda, seperti denda keterlambatan pembayaran listrik, air, pajak kendaraan, dan yang lainnya.
5). Penerapan tilang dengan denda sejumlah uang kepada para pelanggar lalu lintas.
6). Suami marah kepada istrinya dengan cara membanting piring, atau gelas, atau membanting/merusak HP istri karena ketahuan chatting dengan laki-laki asing sebagai bentuk perselingkuhan.
BACA JUGA: Hukuman bagi Malik bin Nuwairah karena Tidak Mau Membayar Zakat
8). Satpol PP merampas gerobak atau peralatan dagang PKL yang berjualan di tempat yang terlarang.
7). Dan lain-lain…..(silahkan ditambahkan sendiri dengan mengqiyaskan kepada contoh-contoh di atas).
Hukuman yang dibolehkan dalam Islam, hukuman badan/fisik dengan tetap mempertimbangkan jenis serta berat ringannya suatu kesalahan dalam batasan-batasan syari’at. Misalkan seorang yang melanggar lalu lintas, maka dihukum penjara tiga hari, atau diminta apel di kantor polisi selama tiga hari, dimana setiap apel pushup sebanyak tiga puluh kali. []
Facebook: Abdullah Al Jirani