TANYA: Ibadah apa yang mungkin dilakukan seorang wanita yang sedang haid pada malam Lailatul Qadar?
JAWAB: Dikutip dari Islamqa.info dijelaskan bahwa wanita haid dibolehkan melakukan semua bentuk ibadah kecuali shalat, puasa dan thawaf di Ka’bah serta i’tikaf di dalam masjid.
Terdapat riwayat shahih dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau menghidupkan malam pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan. Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 2024, dan Muslim, no. 1174 dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya beliau berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا دخل العشر شد مئزره وأحيا ليله وأيقظ أهله
“Biasanya Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki pada sepuluh malam akhir, beliau mengencangkan kainnya, menghidupkan malamnya serta membangunkan keluarganya.”
BACA JUGA: Kesempatan Memperoleh Malam Lailatul Qadar
Menghidupkan malam tidak hanya terbatas menunaikan shalat, tapi mencakup semua ketaatan. Inilah yang ditafsirkan oleh para ulama. Al-Hafidz berkata, (Menghidupkan malamnya) maksudnya begadang dengan melakukan ketaatan. An-Nawawi berkata: “Yaitu larut dengan begadang dalam shalat dan (ibadah) lainnya.” Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Yaitu dengan shalat, zikir dan mambaca Al-Qur’an.”
Shalat malam adalah ibadah yang terbaik yang dilakukan seorang hamba di antara bermacam-macam ibadah pada Lailatul Qadar. Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ . (رواه البخاري، رقم 1910، ومسلم، رقم 760 )
“Barangsiapa yang berdiri (menunaikan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan (penuh) keimanan dan pengharapan (pahala), maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1910, Muslim, no. 760).
Jika seorang wanita yang haid dilarang menunaikan shalat, maka dia masih memungkinkan untuk menghidupkan malamnya dengan ketaatan-ketaatan lainnya selain shalat seperti:
1. Membaca Al-Qur’an, dengan catatan jika seorang wanita haid hendak membaca melalui mushaf, hendaknya dia memegangnya melalui sesuatu yang memisahkannya dari mushaf, seperti dengan menggunakan kain yang suci atau menggunakan sarung tangan atau membalik halaman dengan gagang, pulpen atau semacamnya. Kulit mushaf yang dijahit atau menempel, hukumnya sama dengan mushaf dalam hal menyentuhnya.
2. Zikir, seberti tasbih (mengucapkan subhanallah), tahlil (lailaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan yang semisal dari itu. Maka perbanyak mengucapkan, subhanallah, wal hamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar, wa subhanallah wa bihamdihi, wa subhanallahu al’adzim.. dan yang semisal itu.
3. Beristigfar, maka perbanyak mengucapkan “astagfirullah “.
4. Berdoa, maka perbanyak berdoa kepada Allah dan memohon kebaikan dunia dan akhirat. Karena doa adalah ibadah yang terbaik. Sampai Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Doa adalah ibadah.” (HR. Tirmizi, 2895, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 2370)
Maka orang yang sedang haid memungkinkan baginya melakukan ibadah-ibadah ini atau ibadah lainnya pada Lailatul Qadar. []
SUMBER: ISLAMQA