AL-KHATIB al-Baghdadi menyebutkan dalam Tarikh Baghdad, “Sebagian sahabat Harun bercerita bahwa ia shalat setiap hari sebanyak 100 rakaat. Hal itu ia lakukan dengan istiqomah hingga wafat. Kecuali ada sebab yang menghalanginya. Ia bersedekah dengan mendermakan 1000 dirham setiap hari.
Apabila ia menunaikan haji, turut serta bersamanya 100 ahli fikih (ulama) dan anak-anak mereka. Jika ia tidak berhaji, maka ia menghajikan 300 orang dengan bekal baju besi, kiswah, dan yang lainnya,” (Tarikh Baghdad Bab al-Ha-u)
Al-Mas’udi mencatat tahun-tahun dimana Harun al-Rasyid menunaikan ibadah haji. Dari catatannya Harun al-Rasyid berhaji pada tahun 170, 173, 174, 175, 176, 177, 178, 179, 181, 186, dan 188 H.
Adz-Dzahabi mengatakan dalam Tarikhnya, “Tahun 179, Harun al-Rasyid berumrah di bulan Ramadhan. Ia senantiasa dalam ihramnya hingga musim haji tiba. Ia berjalan dari rumahnya menuju Arafah,” (Siyar A’lam Nubala, Juz: 7 al-Rasyid).
Amalan Harun al-Rasyid ini membantah orang-orang yang tidak berhaji dengan alasan peduli sosial. Kedua ibadah ini bisa dilakukan tanpa mengorbankan salah satunya. Harun al-Rasyid berhaji dan juga memiliki perhatian besar dalam hubungan sosial kemasyarakatan.[]