BATAM–Petugas polisi akhirnya berhasil menangkap OMS (21), ibu yang menjadi pelaku pembuang bayi di kandang kucing pada Jumat (1/5/20) petang. Diketahui OMS bekerja di sebuah PT di Batam.
Polisi dari Polsek Bengkong, Batam mengamankan OMS di tempat kostnya pada Sabtu (2/5/2020) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menangkap pelaku berdasarkan penelusuran dari Rumah Sakit, Bidan dan Klinik yang akhirnya menghasilkan petunjuk.
BACA JUGA: Geger, Warga di Batam Temukan Bayi di Kandang Kucing
“Kami dapat informasi dari Klinik BR di kawasan Bengkong bahwa ada wanita muda yang melahirkan normal di klinik tersebut,” ujar Kapolsek Bengkong AKP Yuhendri, Ahad (3/5/20).
Dia menjelaskan, dari keterangan pelaku dirinya membuang anak tersebut karena malu anak ini adalah hasil hubungan gelapnya.
OMS mengaku dirinya baru pacaran dengan ayah biologis anak tersebut dan panik setelah tahu hamil.
“Jadi waktu awal dia hamil dulu dia baru pacaran 1 bulan, kemudian dia hamil dan panik jadi waktu lahir ini dia buang bayinya,” ujar Yuhendri.
Masih menurut pengakuan pelaku, dirinya datang ke klinik BR pagi pukul 05.00 WIB. Setelah melahirkan dia bingung karena anak tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
BACA JUGA: Waktu Bayi Dibuang Ibunya ke Tong Sampah, Kini Pria Ini Jadi Miliarder
“Dia mengaku bingung mau dibagaimanakan anak tersebut, jadi dia buang di kandang kucing,” tambah Yuhendri.
Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang No 23 Tentang Perrlindungan Anak junto 305 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara pacar gelap OMS saat ini juga sedang dikejar oleh Polisi.
“Pacarnya kita kejar, kalau pelaku ini terancam hukuman lima setengah tahun penjara,” tutupnya. []
SUMBER: SINDONEWS