PENGADILAN Israel pada hari Rabu kemarin memutuskan menghukum Siham, ibu dari seorang tahanan Palestina bernama Haytham al-Batat dengan masa hukuman 10 bulan yang ditangguhkan dan denda 100.000 shekel. Demikian dilansir oleh Palestine Information Center, Kamis (23/11/2017).
Siham sendiri ditangkap oleh pasukan pendudukan Israel satu setengah tahun yang lalu. Dia dibebaskan dengan jaminan dan diajukan untuk menghadiri 11 sidang pengadilan sesudahnya.
Haytham al-Batat, merupakan anggota Hamas, sudah mendekam 12 tahun di penjara. Oleh pengadilan Israel, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. []