KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus itu mencoreng nama KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi.
“Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu. Selain hal tersebut peristiwa ini juga memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
ICW juga menilai penuntasan kasus tersebut berjalan lamban. Kasus pungli rutan ini awalnya diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sejak tahun lalu.
BACA JUGA:Â Harun Masiku Buron 4 Tahun, ICW Minta Audit Besar-besaran di Penindakan KPK
Kurnia mengatakan KPK seolah mengulur proses penanganan perkara meski para pihak yang terlibat berada di lingkungan internal KPK sendiri. Dia menyebut kasus itu menambah daftar panjang catatan hitam pelanggaran yang dilakukan para insan KPK mulai dari level pimpinan hingga pegawai.
“ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. Bagaimana tidak dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” terang Kurnia.
“Pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli dan Lili), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju,” sambungnya.
ICW mendesak KPK mengembangkan penyidikan terhadap 15 tersangka pungli rutan. ICW pun mendorong para tersangka bisa dihukum minimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Â ICW Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kasus Kementan
“ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat paling tidak di atas 10 tahun penjara,” tutur Kurnia.
Pungli di Rutan KPK telah terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023. Selama empat tahun para tersangka diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp6,3miliar. []
SUMBER: DETIK