CIREBON—Sebagai rangkaian Milad ke 5 Indonesia Halal Watch, IHW mengadakan beberapa kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada kelompok pengrajin batik (dunia usaha), kelompok tenaga terlatih dan terdidik (siswa SMK), dan komunitas ibu-ibu jamaah pengajian.
IHW mempunyai beberapa catatan kepada pemerintah terkait edukasi Produk Halal, Barang Gunaan Halal dan Logistik Halal.
“Salah satunya, kurangnya sosialisasi terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebabkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan produk halal,” ujar Direktur Eksekutif IHW H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H kepada Islampos.com, Ahad (28/1).
Ia menyampaikan, produk halal masih dianggap hanya yang berkaitan dengan makanan dan minuman saja, padahal yang dimaksud produk halal itu sesuai dalam Pasal 1 ayat 1 UU JPH yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Mengingat minimnya sosialisasi barang gunaan apalagi di daerah, maka Indonesia Halal Watch melakukan edukasi kepada pengrajin batik di Trusmi Cirebon mengingat pengrajin batik adalah salah satu identitas dan budaya bangsa yang telah di akui Dunia,” pungkasnya.
Hal itu menurutnya, sebagai potensi ekonomi yang harus mendapatkan prioritas untuk memperoleh edukasi dan pemahaman mengenai barang gunaan halal bagi kelangsungan dan peningkatan daya saing. []
Reporter: Rhio