JAKARTA— Menyongsong mandatori sertifikasi halal yang jatuh tempo 2019, maka BPJPH dituntut untuk dapat menjamin ketenangan, kenyamanan, dan kepastian bagi pelaku usaha (produsen).
“Hal ini bagi pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal, menjamin pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal, dan memastikan kemudahan bagi produsen yang akan memperpanjang sertifikasi halalnya yang telah jatuh tempo,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H.Ikhsan Abdullah, S.H., M.H saat ditemui Islampos.com di Arabic Restaurant Jalan Pramuka Raya Jakarta Pusat Kamis (28/12/2017).
Ikhsan mengharapkan, hal ini agar dunia usaha dapat menjalankan usahanya dengan tentram dan tidak melanggar hukum / terkena sanksi sesuai dengan Pasal 56 dan 57 Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“Di sisi lain UU JPH ini agar dapat menjadi undang-undang yang tetap berlaku efektif tidak sebagai hukum yang ditidurkan,” cetusnya.
Ia berpesan, BPJPH dan MUI harus mulai membangun sistem permohonan setifikasi halal yang berbasis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas dalam memperoleh sertifikat halal. []
Sumber:Rhio Atma