JAKARTA—Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Pemerintah menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden demi keberlangsungan mandatory sertifikasi halal.
Hal itu menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai amanat undang-undang, dan menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional.
BACA JUGA: Hidup Sehat dengan Makan Halal dan Thoyyib
Ikhsan menyatakan, memasuki 5 tahun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) diundangkan, tidak banyak yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 tahun lalu.
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama 1 tahun,” ujarnya di Hotel Gren Aila Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat Selasa, (11/12).
Demikian pula, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, namun kata dia juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH di undangankan.
BACA JUGA: Menkes: Kebutuhan pada Vaksin dan Obat Halal Menjadi Tantangan Dunia Islam
Kondisi ini menurut Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI itupun yang mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatory sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.
“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” cetusnya. []
REPORTER: RHIO