JAKARTA—Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan, belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia.
“Tentu saja pemerintah tidak boleh membiarkan usaha-usaha domestik tersebut bersaing tak seimbang dengan perusahaan-perusahaan asing atau Multi National Company yang memiliki jaringan dan modal yang besar,” katanya kepada Islampos.com, Ahad (2/9/2018).
Ikhsan menyampaikan produk waralaba, produk asing dan resto asing boleh saja membuka cabangnya di Indonesia akan tetapi harus memperhatikan ketentuan dan regulasi halal di Indonesia yang telah di atur dalam UU JPH, dan ini harus menjadi komitmen pemerintah sehingga automatically produk asing yang masuk ke Indonesia telah bersertifikasi halal dan baru dapat beroperasi.
“Sehingga UU JPH dapat berfungsi menjadi regulasi yang dapat memproteksi dunia usaha,” ungkapnya.
BACA JUGA: Komunitas Halal: Permenkes No 12 Telah Abaikan Adanya UU tentang Jaminan Produk Halal
Menurutnya, beberapa produk impor luar negeri masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Selain itu, sebagai negara dengan mayoritas berpenduduk muslim, dituntut lebih berhati-hati dan peduli dengan sertifikasi halal terhadap produk-produk luar negeri tersebut.
“Karenanya MUI melalui LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia menetapkan ketentuan mengenai syarat bagi produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia,” pungkasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk asing yang akan masuk ke Indonesia dapat diberikan endorsement atau pengakuan sebagai produk halal yang dapat beredar di Indonesia. []
REPORTER: RHIO