JAKARTA—Indonesia Halal Watch (IHW) memandang, dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, maka momentum memilih Calon Pemimpin yang memiliki perhatian (concern) untuk memajukan industri halal.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyampaikan, perhatian untuk memajukan tersebut salah satu caranya dengan membangun infrastruktur dan meningkatkan perkembangan produk halal.
“Peningkatannya meliputi makan dan minuman (food and beverage), finansial berbasis syariah (fintech syariah), pariwisata halal, fashion, halal media, farmasi dan kosmetika halal,” ujarnya dalam group diskusi dengan tema “Menjadikan Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal” di Sofyan Hotel Jalan Cut Mutia Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA: MUI: Jika Vaksin MR Halal Telah Ditemukan, Status Darurat Vaksin Gugur
Ikhsan mengungkapkan, terhitung tanggal 17 Oktober 2019 atau 5 tahun pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka seluruh produk yang masuk dalam kategori UU JPH harus memiliki ‘label halal’ dan ‘label tidak halal.
“Belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana undang-undang menjadi tidak berfungsinya BPJPH,” cetusnya.
Untuk itu, menurut Ikhsan kejelasan dan kepastian pemerintah sangat diperlukan guna penyelenggaraan sistem jaminan halal dan ketersediaan produk halal di masyarakat sesuai amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. []
REPORTER: RHIO