JAKARTA– Indonesia Halal Watch (IHW) menyesalkan kondisi negara ini saat ini yang masih terus berputar-putar pada persoalan sertifikasi halal, bahkan sampai pada stagnasi proses pendaftaran sertifikasi halal.
Hal ini dikarenakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bersikeras tetap mengambil alih pendaftaran sertifikasi halal, nyatanya belum siap.
BACA JUGA: IHW: Kepastian Pemerintah Sangat Diperlukan soal Penyelenggaraan Sistem Jaminan Halal
“Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal sebagai bentuk diskresi untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinilai sudah tepat, agar UU JPH dapat dijalankan sekalipun BPJPH dan infrastruktur lainnya belum siap,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah Kamis (26/12/2019).
Ikhsan mengatakan, UU JPH tetap dapat dijalankan dengan memberikan kewenangan kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Makanan (LPPOM MUI) yang selama ini telah menjalankan fungsi tersebut.
“Jadi saat ini orientasi kita harus sudah bergeser untuk tidak lagi membahas dan berpolemik tentang sertifikasi halal, apalagi mengharapkan masukan dari sertifikasi halal sebagai penerimaan Negara nonpajak, karena bukan saja mundur tapi juga membebani Keuangan Negara,” ungkapnya.
BACA JUGA: IHW Desak Presiden Keluarkan Perpres Untuk Keberlangsungan Mandatory Sertifikasi Halal
Menurut Ikhsan, hal yang harus dilakukan saat ini bagaimana Indonesia dapat menikmati keuntungan dari Perdagangan Industri Halal dan Indonesia menjadi industri utama dunia dalam perdagangan produk halal.
“Karena Sertifikasi halal itu hanya salah satu instrumen saja.Indonesia harus menjadi negara industri utama dunia dalam industri halal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Global Islamic Economy Indicator 2018/2019, Indonesia menempati posisi utama sebagai negara konsumen terbesar yang membelanjakan hampir US$ 170 miliar per tahun untuk produk halal. Artinya, bila dapat memasok kebutuhan sendiri, maka Indonesia akan menghemat devisa sebesar Rp 2.465 triliun per tahun. []
REPORTER: RHIO