JAKARTA–Indonesia Halal Watch memaparkan beberapa catatan penting sebagai refleksi akhir tahun 2017. Indonesia Halal Watch menilai Industri halal Indonesia berjalan ditempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain.
“Pelaku usaha Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting. Padahal kenyataannya sekarang, industri halal sedang menjadi trend global di dunia,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H saat ditemui Islampos.com di Arabic Restaurant Jalan Pramuka Raya Jakarta Pusat Kamis (28/12).
Menurutnya, Pasar Indonesia pada tahun 2018 mendatang akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal. Baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun yang di endorse oleh lembaga otoritas halal di Indonesia saat ini yaitu LPPOM MUI.
“Hal ini disebabkan karena kurangnya awareness dari pelaku usaha kita terhadap produk halal serta kurangnya orientasi usaha untuk merebut pasar halal dunia,” ungkapnya.
Ikhsan menyampaikan, tepat 4 tahun sudah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di undangkan, tetapi sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat. Serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya dunia industri dan percepatan industri halal.
“Sejak di undangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi umbrella provisions dari semua regulasi halal. Tapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan,” pungkas Ikhsan. []
Reporter: Rhio