Oleh: Rahmi Hidayat Abu Zaid
DALAM kitab-kitab fiqih para ulama menjelaskan bahwa memakan belalang boleh dan hukumnya halal. Adapun dalil yang menjadi hujjah mereka diantaranya ialah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314)
BACA JUGA: Belalang dan Para Semut
Akan tetapi ada sebagian ulama yang berbeda pendapat tentang kehalalannya dengan beberapa perincian. Ini disebutkan dalam ta’liq kitab Al-Ijma’ Karya ulama salaf al-hafidz, Al-‘Allamah, Al-Faqih Ibnul mundzir An- Naisaburi (242-318 H).
Dijelaskan bahwa ulama bersepakat atas halalnya memakan belalang apabila didapati sudah mati. Tetapi ibnu Qudamah berkata, menurut riwayat Imam Ahmad kalau belalang itu mati karena kedinginan maka tidak boleh dimakan dan boleh dimakan kalau matinya tanpa sebab. Dan ini juga merupakan pendpat Imam Malik dan juga diriwayatkan dari sa’id Ibnul Musayyab. (Al-mughni 8/572).
Wallahu a’lam. []