IBN Al-Mulaqqin menyebutkan adanya ikhtilaf ulama tentang wudhu, apakah ia wajib dilakukan tiap kali shalat, atau khusus untuk yang berhadats saja. Berikut beberapa pendapat tersebut:
1. Sebagian salaf berpendapat, wudhu wajib untuk tiap kali shalat, dengan dalil firman Allah ta’ala: إذا قمتم إلى الصلاة (Ketika kalian akan mendirikan shalat) (QS. Al-Maidah [5]: 6).
2. Sebagian lagi berpendapat, awalnya wudhu memang wajib untuk tiap kali shalat, namun kemudian hukumnya dihapus (mansukh).
BACA JUGA:Â 4 Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu
3. Ada juga yang berpendapat, perintah untuk wudhu tiap kali shalat itu mandub, tidak wajib.
4. Ada juga yang berpendapat, wudhu tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang berhadats, namun memperbarui wudhu (tajdid wudhu) untuk tiap kali shalat dianjurkan (mustahab).
Kemudian Ibn Al-Mulaqqin menyatakan, para ahli fatwa di masa berikutnya sepakat memilih pendapat terakhir, dan tidak ada perbedaan pendapat lagi di antara mereka. Dan menurut mereka, makna ayat “idza qumtum ila ash-shalah” itu adalah “jika kalian berhadats dan akan mendirikan shalat”. Wallahu a’lam. []
Rujukan: Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-Mulaqqin Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 222-223, Penerbit Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, Saudi Arabia.
Oleh: Muhammad Abduh Negara