KELUARGA Berencana atau KB banyak dikampanyekan oleh pemerintah dan pihak lainnya. Banyak yang masih menanyakan bolehkah menggunakan ikut program KB? Bagiamana Hukumnya?
Sebenarnya ada dua hal yang terjadi dalam KB berbeda antara menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
BACA JUGA: Istri Tengah Hamil, Suami Harus Sering Datangi?
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya, kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Sebab telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah. Padahal Allah telah memberi rezeki bagi masing-masing anak, sebagaimana dalam firman-Nya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa’ : 31).
BACA JUGA: Kenapa Allah Izinkan Poligami?
Ada beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan yaitu:
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.
BACA JUGA: Konsumsi Pil KB untuk Kesehatan, Apa Hukumnya?
Maka bedakan antara menunda kehamilan dengan membatasi kehamilan. Sebab jika menunda kehamilan dengan dalih agar anak yang masih bayi mendapatkan ASI dengan baik maka itu diperbolehkan. Sedangkan membatasi kehamilan berarti secara tidak langsung menolak akan rezeki yang Allah beri. []
SUMBER: FIQIH WANITA