• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 10 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Ikut Trend Mewarnai Rambut, Apa Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
ilustrasi. Foto: Unsplash

ilustrasi. Foto: Unsplash

825
BAGIKAN

BERKEMBANGNYA trend fashion di kalangan kaum hawa, membuat kita semakin selektif dalam memilih cara berpenampilan. Arus kebebasan dalam fashion semakin tak terbendung, mulai dari segi berpakaian, berias diri dan gaya hidup.

Salah satu contoh yang sudah banyak terjadi di Indonesia adalah tampil dengan gaya rambut yang warna-warni. Lalu bagaimana Islam menyikapi tentang hal ini?

BACA JUGA: Rambut Anda Warnanya Apa?

Bahkan ada banyak anak muda yang melakukan hal tersebut padahal umumnya rambut mereka tidak bermasalah (belum beruban), apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

ArtikelTerkait

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Hukum Memanjangkan Jenggot

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan.

Dari Jabir r.a, ia berkata, “Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah dari Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (warna putih seperti kapas, maksutnya bahwa beliau telah beruban).” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, akan tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102)

Hukum Menyemir (Memirang) Rambut yang Semula Berwarna Hitam Menjadi Warna Lain

Terkait hal ini Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanya, “Apakah dibolehkan mengubah warna rambut wanita yang awalnya berwarna hitam kemudian disemir dengan warna selain hitam misalnya warna merah?.”

Syeikh rahimahullah berpendapat, “Jawaban dari pertanyaan tentang menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selain hitam, ini didasarkan atas kaidah penting.”

Kaidah tersebut ialah hukum dari semua adalah halal dan mubah. Inilah kaidah dasar yang harus diperhatikan.

Sebagai contoh seseorang menggunakan pakaian yang ia sukai atau dia bersolek sesuai dengan keinginannya, maka syari’at Islam tidak melarang hal seperti ini. Mewarnai rambut, hal ini dilarang secara syar’i karena ada hadits Nabi “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.

Apabila seseorang mengubah warna uban tersebut dengan selain hitam, maka inilah yang diperintahkan dan diajarkan sebagaimana mengubah uban menggunakan katm (inai) dan hinaa’ (pacar). Bahkan perihal ini dapat tergolong dalam perkara yang boleh -boleh saja (tidak dilarang maupun tidak diperintahkan dalam syari’at Islam, artinya boleh).

Advertisements

Oleh karena hal tersebut, kami dapat merincikan warna tersebut menjadi tiga jenis:

Pertama ialah warna yang diperintahkan untuk dipakai seperti hinaa’ untuk mengubah warna uban.

Kedua ialah warna yang terlarang untuk digunakan yaitu warna hitam untuk mengubah warna uban.

Ketiga ialah warna yang didiamkan (tidak ada komentari apa-apa). Dan setiap perkara syari’at yang didiamkan

ini, maka hukum asalnya ialah halal.

Berdasarkan dari hal ini, maka kami sampaikan bahwa hukum menyemir rambut untuk wanita (menggunakan warna selain hitam) ialah halal. Kecuali apabila terdapat unsur mengubah warna rambut itu untuk mengikuti orang-orang kafir, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.

Karena termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh terhadap orang kafir ialah haram. Hal ini berdasarkan dari hadist Nabi, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus)

BACA JUGA: Semir Rambut Selain Warna Hitam, Apa Hukumnya?

Yang namanya tasyabbuh atau menyerupai orang kafir adalah perkara yang termasuk bentuk loyal (wala’) terhadap mereka. Sedangkan kita haram memberi loyalitas (wala’) terhadap orang kafir. Apabila kaum muslimin tasyabbuh terhadap orang kafir, maka bisa jadi orang kafir akan berkata, “Orang muslim telah nurut pada kami.”

Sehingga dengan adanya ini, orang-orang kafir menjadi senang dan bangga dengan kekafiran mereka. Dan perlu diketahui juga bahwa orang yang sering mengikuti tingkah laku gaya orang kafir, maka mereka akan terus menganggap dirinya itu lebih rendah daripada orang kafir. Sehingga mereka akan terus mengikuti jejak orang kafir tersebut. []

SUMBER: FIMADANI

 

Tags: Hukumrambuttrendwarna
Share34SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kalau Anak Marah

Next Post

Asyraf dan Sayyid

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

10 Mei 2025
Hukum Memanjangkan Jenggot

Hukum Memanjangkan Jenggot

10 Mei 2025
pekerjaan rumah, anak, sukses

Anak Rajin Bantu Pekerjaan Rumah, Benarkah Lebih Sukses di Masa Depan?

9 Mei 2025
perawan

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

9 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Makanan Pencegah Flu, Keistimewaan Buah-buahan di Surga, Buah-buahan, Buah-buahan

Buah-buahan yang Bagus untuk Dikonsumsi setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
10 Mei 2025
0

percaya diri, malaikat, Tipe Karyawan Teladan, Kuisioner Loyalitas Karyawan

Kuisioner Loyalitas Karyawan pada Tempat Kerja

Oleh Saad Saefullah
10 Mei 2025
0

cemburu

Kenapa Banyak Suami Muslim Tak Punya Rasa Cemburu saat Ini?

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

bantal

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk

Seberapa Sering Mengganti Handuk Mandi?

Oleh Dini Koswarini
10 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Gravitasi Bumi Menurut Alquran dan Sains

Oleh Yudi
3 Oktober 2021
0
Penyakit Cinta Dunia, Gravitasi Bumi, Mengejar Dunia, peradaban

BUMI memiliki kemampuan untuk menarik suatu benda. Hal ini disebut dengan gaya gravitasi bumi. Dalam Kamus Fisika karya Rully Bramasti...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Paksakan Diri untuk Membaca Al-Quran

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Cara Membentengi Diri, Janji Allah dalam Al-Quran, Sebab Al-Quran Diturunkan secara Bertahap,Tafsir. Qiroat, Hukum Muslim yang Tak Bisa Baca Al-Quran, Al-Quran

Berikut beberapa alasan kenapa kita perlu memaksakan diri untuk membaca Al-Qur’an.

Lihat LebihDetails

Penyebab Ngantuk tapi Tak Bisa Tidur

Oleh Haura Nurbani
9 Mei 2025
0
Penyebab Matinya Hati

Berikut adalah penyebab ngantuk tapi tak bisa tidur, secara umum dan cara mengatasinya.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.