YERUSALEM— Selasa (2/5/2018), pihak berwenang Israel menerbitkan larangan berpergian selama sebulan untuk Sheikh Ekrima Sabri, kepala Majelis Tinggi Islam di Yerusalem.
Menurut Sheikh Ekrima Sabri yang juga merupakan imam Masjid al-Aqsa, pasukan Israel mendobrak masuk ke rumahnya di kawasan Al-Sawwanah di Yerusalem Timur, menahannya dan membawanya ke kantor polisi untuk diinterogasi.
“Pasukan penjajah melarang saya berpergian selama satu bulan atas tuduhan bahwa saya merupakan ancaman keamanan bagi Israel,” ungkapnya.
Menurut keterangan Sabri, larangan bepergian tersebut ditandatangani Menteri Keamanan Israel dan mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 1 Juni 2018.
“Keputusan itu ditandatangani oleh Menteri Keamanan Publik Israel Gilad Erdan dan berlaku dari 1 Mei hingga 1 Juni,” kata Sabri.
Sabri menilai, keputusan pihak Israel tersebut ilegal dna tidak adil.
“Langkah ini ilegal dan tidak adil karena tidak ada bukti untuk mendukungnya,” kata Sabri.
Sementara itu, badan intelejen Israel mengeluarkan pernyataan bahwa larangan itu dikeluarkan karena Sabri sering berpergian untuk menghadiri konferensi-konferensi yang bisa mengancam keamanan negara. []
SUMBER: ANADOULU