ANDA sering melakukan shalat berjamaah? Jika ya, itu sungguh hal yang paling patut dibanggakan dan terus dipertahankan.
Mengapa? Sebab, shalat yang dilakukan secara bersama-sama pahala yang akan diperoleh berkali-kali lipat. Sehingga, insya Allah tabungan kita untuk akhirat kelak, jauh lebih banyak.
BACA JUGA: Makmum Dilarang Mendahului Imam!
Meski begitu, tentu dalam setiap hal, Allah SWT telah menetapkan aturan. Begitu pun dalam shalat berjamaah. Harus ada salah seorang yang menjadi imam. Dan sudah barang tentu, kita tak bisa sembarang memilih imam.
Kenapa? Layaknya seorang pemimpin, seorang imam pun memiliki tanggung jawab mengarahkan makmumnya pada kebenaran. Lalu, syarat apa saja yang harus dipenuhi seorang imam?
Imam disyaratkan laki-laki, adil dan faqih. Jadi, tidak sah perempuan menjadi imam laki-laki. Orang fasiq yang kefasikannya sangat jelas juga tidak sah menjadi imam, kecuali jika ia penguasa yang sangat ditakuti.
Begitu juga tidak sah orang buta huruf yang bodoh menjadi imam, kecuali bagi orang-orang seperti dirinya. Mengapa?
Sebab, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali perempuan dan orang berdosa menjadi imam bagi orang beriman, kecuali jika ia memaksa dengan kekuasaan atau cambuknya dan pedangnya yang ditakuti.”
BACA JUGA: Keutamaan Membersamai Imam dalam Takbiraul Ihram
Hadis di atas diriwayatkan Ibnu Majah dan statusnya adalah hadis dhaif. Hanya saja, mayoritas besar para ulama cenderung mengamalkannya.
Perempuan bisa saja menjadi imam, namun bagi perempuan-perempuan atau anak-anak. Sebagaimana orang fasik boleh menjadi imam karena kondisi darurat. []
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah