JAKARTA—Jutaan umat Muhammad SAW kembali berbondong-bondong menuju tanah suci, Mekah, untuk melakukan ibadah haji. Sebuah ibadah yang tidak saja diwajibkan (fardh), tapi sekaligus salah satu dari lima tiang agama (rukun Islam).
“Islam dibangun di atas lima dasar (pilar); syahadah bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad ada rasul Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang sanggup menjalaninya”. (Bukhari-Muslim) ujar Presiden Nusantara Foundation Imam Shamsi Ali kepada Islampos.com di Jakarta, Sabtu (18/8).
BACA JUGA: Bacaan Imam Salah Tajwid, Makmum Harus Bagaimana?
Imam Shamsi menjelaskan, penegasan itu sekaligus menjelaskan kewajibanya atas setiap Muslim memenuhi persyaratan-persyaratannya. Di antara persyaratan itu adalah Islam, berakal, balig, dan tentunya mampu (istitho’ah).
“Merupakan konsensus para ulama, berdasarkan hadits Rasulullah bahwa kewajiban haji hanya sekali dalam seumur. Ketika para sahabat bertanya: “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Beliau yang ketika ditanya berkali-kali oleh sahabat menjawab: “seandainya saya katakan Iya maka wajiblah (setiap tahun)”.
Ia menambahkan, pertanyaan yang kemudian timbul adalah apakah melaksanakannya harus segera atau boleh ditunda? Jawabannya adalah bahwa semua ulama mengharuskan “segera dilaksanakan” jika telah memenuhi syarat-syarat kewajibannya. Hanya Imam Syafii (Rahimahullah) yang mengatakan boleh saja ditunda tapi dengan catatan “yakin tidak mati sebelum musim haji tahun depan”.
“Kesimpulannya adalah merupakan konsensus ulama untuk melaksanakan ibadah haji secepat mungkin setelah memenuhi syarat-syarat kewajibannya,” ungkapnya. []
REPORTER: RHIO