Oleh: Ummu Hafidz
Kasus mega korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR-RI, SN, menjadi bukti bahwa bangsa ini masih darurat tindakan korupsi. Selain merugikan negara, tindakan korupsi ini juga merugikan rakyat Indonesia. Karena susahnya segala urusan jika tidak memiliki Kartu tanda identitas. Mau membuat Kartu Keluarga, passport saja harus ada KTP.
Islam sebagai agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia memiliki pandangan tentang hal ini. islam dengan tegas melarang kegiatan kejahatan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
Korupsi adalah aktivitas yang menghalalkan sesuatu yang haram demi keuntungan pribadi. Islam mengkategorikan korupsi dalam beberapa dimensi, yaitu; risywah (suap), saraqah (pencurian), al gasysyi (penipuan), dan khianat.
Dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 188, Allah swt berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu mendapat harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.
Islam diturunkan oleh Allah swt sebagai kasih sayangnya kepada manusia. islam bukan hanya sebatas agama yang mengatur hubungan makhluk dan Khaliq, tapi ia adalah aturan kehidupan, way of life.
Ketika islam dan iman sudah ada dalam diri manusia, mereka tidak akan berani melakukan korupsi sekecil appun. Karena mereka yakin adzab Allah yang pedih menanti para pendosa. Dan ketika islam dan iman ada di tengah-tengah manusia, mereka akan ringan untuk saling mengingtkan, menyuruh berbuat baik dan mencegah perbuatan dosa. Bukannya saling gotong royong menutupi kejahatan.
Pun ketika islam dan iman ada dalam tubuh negara, ia akan menjaga iman rakyatnya seoptimal mungkin, dan juga menghukum para pelaku kejahatan dengan tegas dan adil, tidak tebang pilih. Oleh karena itu, mari kita jaga iman dan islam agar ada pada diri kita, lingkungan, dan juga negara. Wallahu’alam bish shawab. []