JAKARTA–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, dalam upaya penanganan wabah virus corona, para pasien dugaan terinfeksi tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Namun Kemenkes mengaku telah menyiapkan anggaran khusus.
“Untuk Corona ada anggaran sendiri dari Kemenkes. Nanti ada anggaran dari Kemenkes untuk kondisi seperti ini, dan tidak usah khawatir,” ungkap Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa lalu.
BACA JUGA: Catat, Ini Tanggal Batas Waktu Turun Kelas BPJS Kesehatan
Hal ini juga senada dengan yang diungkapkan oleh Direktur Utama Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, dr Mohammad Syahril, SpP, MPH. Ia mengatakan, karena ini kasus global jadi tidak akan membebani biaya pengobatannya.
“Ini kan sudah kasus global, jadi kita tidak pernah membebani biaya berobatnya. Semua anggaran dari negara, negara harus hadir,” jelasnya saat ditemui di RSPI Sulianti Saroso, Rabu (29/1/2020).
“Tapi ini (pasien) harus ada kriteria khusus lho (gejala virus corona). Ya kalau batuk-batuk biasa, ya BPJS itu ya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Kenaikan Iuran BPJS Ditolak Komisi IX, Ini Respons Menteri Kesehatan
Kriteria khusus yang bisa mendapatkan pembiayaan dari negara di RSPI merupakan gejala virus corona. Diantaranya batuk, demam, radang tenggorokan, dan terbukti telah memiliki kontak langsung dengan orang di Wuhana atau punya riwayat ke sana. []
SUMBER: DETIK