ARAB SAUDI–Musim haji 1441 H telah dimulai. Ibadah haji tahun ini dilaksanakan dengan sejumlah pembatasan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Puncak haji akan berlangsung pada 9 Zulhijah yang ditandai dengan prosesi wukuf di Padang Arafah. Tahun ini wukuf Arafah bertepatan dengan tanggal 30 Juli 2020.
Pada pelaksanaannya, khotbah Arafah akan diterjemahkan ke dalam 10 bahasa. Hal ini dalam upaya menyampaikan ajaran Islam kepada jamaah seluas mungkin. Sebagaimana dikutip dari Saudigazette, Sabtu (25/7/2020), Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Syekh Abdul Rahman Al Sudais mengatakan penerjemahan khotbah wukuf Arafah ini merupakan terobosan dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dari seluruh negara.
BACA JUGA: Jamaah Dibatasi Karena Pandemi, Muslim Ini Beruntung Terpilih Berhaji
Syekh Sudais mengatakan bahwa pihaknya telah mengarahkan peningkatan jumlah bahasa yang diterjemahkan dalam khotbah wukuf Arafah. Sebelumnya hanya 5 bahasa, namun kini ditambah menjadi 10 bahasa.
Ke-10 bahasa tersebut yakni Inggris, Melayu, Urdu, Persia, Prancis, Cina, Turki, Rusia, Hausa, dan Bengali. Alih bahasa ini juga akan tersedia dalam aplikasi khotbah wukuf Arafah serta platform Manarat Al Haramain yang bisa diakses secara live streaming.
Syekh Sudais menjelaskan bahwa ini adalah program dari Pemerintah Arab Saudi dan sudah berlangsung tiga tahun secara berturut-turut.
Pelaksanaan puncak haji wukuf di Padang Arafah tahun ini akan berbeda dari sebelumnya. Sebab pemerintah Arab Saudi telah memberelakukan sejumlah pembatasan. Hal tersebut imbas dari wabah virus corona (covid-19) yang sampai sekarang belum kunjung reda.
Pembatasan tersebut antara lain:
1. Jumlah jamaah haji 1441 hijriah/2020 masehi dibatasi maksimal 10 ribu orang. Adapun rincian kuota haji tahun ini yakni 70 persen untuk warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi. Sementara sisanya 30 persen untuk penduduk lokal.
2. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh jamaah, di antaranya maksimal berusia 50 tahun, lulus protokol kesehatan, menjalani karantina, serta diprioritaskan bagi mereka yang belum pernah melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA: Mengenal Jenis-jenis Haji dan Miqat
3. Adanya pembatasan akses ke lokasi-lokasi prosesi haji di Kota Makkah, yakni Mina, Muzdalifah, dan Arafah. Pembatasan dilakukan mulai Ahad, 19 Juli 2020. Hanya petugas atau pihak terkait yang telah mengantongi izin boleh masuk ke tempat-tempat tersebut. Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat izin masuk ke tiga tempat suci itu akan diperintahkan putar balik. Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pembatasan akses masuk ini berlaku mulai 28 Zulqaidah hingga 12 Zulhijjah.
4. Denda diberlakukan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut, yakni sebesar sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp39 juta. Besaran denda akan dilipatgandakan sesuai jumlah pelanggaran. []
SUMBER: SAUDI GAZETTE