MNETERI Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan ada huruf Al-Qur’an yang salah cetak. Dia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) menariknya.
Dalam unggahan di akun twitternya, Mahfud Md menggunggah foto halaman Al-Qur’an yang salah cetak, tepatnya surat Al Kahfi. Dia menunjuk ayat 8 yang disebutnya salah.
“Ini ada ini info al-Qur’an salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf ‘ain (lajaa’iluuna) tercetak furuf ha’ (lajaahiluuna). Harap dicek,” tulis Mahfud Md dalam cuitannya, Sabtu (12/8/2023).
Jika kesalahan itu memang terjadi, Kemenag diminta untuk menariknya dari pasaran. Dia menyebut, Al-Quran itu di-tashih atau disahkan oleh Kemenag.
“Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya di-tashih oleh Kemenag,” katanya.
Tanggapan Kemenag Soal Salah Cetak Surat Al Kahfi Ayat 8
Soal salah cetak surat Al Kahfi ayat 8 sering beredar di media sosial. Pada tahun 2022, Kemenag memberikan keterangan terkait salah cetak tersebut.
Dalam situs resmi Kemenag, soal kesalahan cetak ayat itu dikatakan kembali beredar di media sosial. Ada salah satu pengunggah yang melapor kesalahan cetak itu. Kesalahan tercantum pada ayat 8 surat Al-Kahfi, yaitu kata lajaa’iluuna tertulis lajaahiluuna.
“Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al Qur’an cetakan Kemenag RI, salah cetak di Surat Al Kahfi ayat 8. Huruf ع diganti Ù‡. Saya tanyakan kepada para kiai, betul bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Mohon perhatian panjenengan,” bunyi pengunggah yang dikutip dari laman Kemenag RI, Minggu, 11 Desember 2022.
Saat itu, salah cetak di ayat tersebut sudah beredar 3 kali di media sosial. Dikatakan mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an).
“Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun Surat Tanda Tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah Surat Tanda Tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi,” lanjutnya berdasarkan siaran pers Kemenag (13/4/2022).
LPMQ disebut sudah menyampaikan teguran dan peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an. LPMQ juga meminta penerbit Mulia Abadi Bekasi untuk melakukan penarikan.
“Sesuai dengan kewenangannya telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan,” bunyi keterangan itu.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Al-Qur’an yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ dan mengirimkan mushaf tersebut kepada penerbit Mulia Abadi yang beralamat di Jalan Mughni Raya, No. 107, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Telepon (021) 84904159, WA 0811165370, e-mail: penerbitmuliaabadi@gmail.com, untuk diganti dengan mushaf Al-Qur’an yang sudah benar,” tutupnya. []
SUMBER: DETIK