JAKARTA—Pemerintah rencananya akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018, dengan 238.015 formasi, baik instansi pusat maupun daerah sekitar tanggal 16 hingga 20 September mendatang.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, setelah dibuka resmi nanti, pelamar bisa mendaftar melalui situs online yang dikelola Badan Kepegawaian Negara, yakni sscn.bkn.go.id.
Lalu, calon peserta mesti melengkapi syarat dari kementerian yang dipilih. Calon pelamar CPNS 2018 hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Resmi Dibuka 19 September
Setelah melengkapi syarat tersebut, maka panitia akan memberikan nomor peserta ujian online.
“Daftarnya online melalui sscn.bkn tadi. Setelah daftar, itu kan dia mau daftar mana, kemudian pilihannya mana. Misalnya, pilih ke Kemenpan, masuk ke web-nya Kemenpan, dari Kemenpan keluar syarat-syaratnya. Kemudian, mereka masukan pendaftaran tersebut. Kalau memang dari hasil panitia oke, berarti mereka siap dapat nomor peserta,” ujarnya di Jakarta, Kamis 6 September 2018.
BACA JUGA: Mendagri: Akhir Tahun, PNS Koruptor ‘Disapu Bersih’
Kemudian peserta tes akan melakukan tes sebanyak dua tahapan lagi. Tes pertama adalah seleksi kompetensi dasar melalui sistem computer assisted tes (CAT). Yang terdiri dari tiga sub tes, intelegensi umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan.
Setelah dinyatakan lulus, peserta akan dihadapkan pada tes kedua atau terakhir, yakni wawancara.
“Tes ada dua tahapan. Satu, seleksi kompetensi dasar, ada tiga subtes, intelegensia umum, karakteristik pribadi, dan wawasan kebangsaan. Lolos dari sana, maksimum tiga kali dari formasinya. Jadi, misalnya formasi yang dilamar itu misalnya lima, ya yang diterima maksimal 15. Lalu, wawancara sesuai kebutuhan jabatan tersebut,” katanya. []
SUMBER: VIVA