JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota berhak mengajukan cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye pemilu seperti menjadi juru kampanye (jurkam).
Tjahjo mengatakan, hak cuti kapala daerah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, pengajuan cuti kepala daerah juga sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018.
“Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye,” kata Tjahjo dalam keterangan persnya, Kamis (13/9/2018).
Tjahjo memaparkan, setiap kepala daerah yang ingin mengikuti kegiatan kampanye sebagai juru kampanye harus mengajukan cuti. Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.
“Hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye,” ujarnya.
Tjahjo menjelaskan, pengajuan atau prosedur cuti bagi gubernur dan wakil gubernur pada saat kampanye disampaikan kepada Mendagri untuk diproses dan diterbitkan persetujuannya.
“Pengajuan izin cuti bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan,” tandasnya. []
SUMBER: SINDONEWS