Laudya Cynthia Bella telah menikah dengan seorang pria asal Malaysia Engku Emran pada Jumat (8/9/2017) lalu.
Pernikahan tersebut berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, yang digelar secara tertutup dengan dihadiri keluarga kedua belah pihak, kerabat serta sahabat dekat saja.
Lalu bagaimana aturan soal WNI yang menikah dengan WN Malaysia dan melangsungkan akad nikah di sana?
Dikutip dari situs KBRI di Kuala Lumpur, , ada dua jenis persyaratan bagi WNI yang akan menikah dengan WN Malaysia dan acara pernikahan dilangsungkan di Malaysia.
Pertama, WNI yang berstatus muslim dan kedua syarat untuk WNI yang berstatus non muslim.
Persyaratan untuk WNI Muslim
Ada beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan sebelum Anda menikah di Malaysia. Pada umumnya ini adalah persoalan dokumen saja.
1. Paspor dan Visa
WNI yang akan menikah dengan WN Malaysia wajib memiliki paspor RI dengan izin tinggal di Malaysia dan harus memiliki e-KTP.
Sebagai catatan, WNI dengan visa Pass Lawatan Kerja Sementara (PLKS) tidak diperbolehkan menikah di Malaysia. Hanya WNI dengan visa pelajar/visa kerja professional/visa sosial/pelancong 30 hari yang bisa menikah.
2. Surat-surat
WNI yang hendak menikah di Malaysia wajib melampirkan surat dari kelurahan/kepala desa. Surat-surat tersebut terdiri dari 6 jenis mulai dari surat keterangan status nikah, surat keterangan asal usul, surat persetujuan mempelai, surat keterangan tentang orang tua, surat izin orang tua serta surat keterangan kematian suami/istri khusus bagi mereka yang berstatus janda/duda karena ditinggal meninggal dunia.
Selain itu, ada juga Surat Rekomendasi menikah dari KUA Kecamatan tempat tinggal, surat wali nikah yang ditandatangani oleh KUA Kecamatan (berlaku untuk perempuan saja), surat kematian bagi WNI yang cerai karena meninggal dunia, surat akta cerai bagi yang bercerai hidup, dan surat putusan poligami bagi yang poligami.
3. Usia
WNI yang berusia belum mencapai 21 tahun, harus melengkapi surat izin orang tua yang disahkan oleh kelurahan. Sementara WNI yang belum berusia 19 tahun dan perempuan 16 tahun harus melengkapi dengan surat dari pengadilan agama.
Persyaratan untuk WN Malaysia
1. IC (Identification Card).
2. Surat Keterangan status bujang dari Ketua Kampung/Imam masjid/syarikat/penolong pendaftar nikah.
3. Borang Nikah dari Jabatan Agama Islam untuk Laki-laki&Perempuan.
4. Pemohon dengan status Janda/Duda Mati, melengkapi dengan Sijil Kematian dan Buku Nikah pemohon sebelumnya.
5. Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai, melengkapi dengan Sijil/Akta Cerai.
6. Pemohon dengan status Poligami, melengkapi dengan putusan poligami dari Pengadilan Agama/Mahkamah.
Seluruh dokumen harus dilengkapi dengan dokumen asli dan fotokopi. Proses pengurusan izin di KBRI Malaysia dua hari kerja.
Persyaratan untuk WNI Non Muslim
Untuk non Muslim, pada umumnya memiliki persyaratan yang tidak jauh berbeda. Hanya saja, ada beberapa hal yang tidak perlu dilampirkan seperti WNI muslim. Berikut daftarnya:
1. Paspor RI dengan ijin tinggal (visa pelajar/visa kerja professional/visa sosia/pelancongan 30 hari);
Catatan: WNI dengan visa PLKS (Pass Lawatan Kerja Sementara) tidak diperbolehkan menikah di Malaysia.
2. Surat Keterangan dan rekomendasi menikah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
3. Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, E-KTP (Kartu Tanda Penduduk);
4. Pemohon dengan status Janda/Duda Mati dilengkapi dengan surat kematian dari Kepala desa /Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dilengkapai dan Buku Nikah.
5. Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai, melengkapi dengan Akta Cerai dari Pengadilan Agama;
6. Pemohon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus melengkapi dengan surat ijin orang tua disahkan oleh Kelurahan;
7. Pemohon laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan Perempuan 16 tahun harus melengkapi dengan surat dari Pengadilan Agama;
8. Bila pemohon berpindah agama harus melengkapi dengan surat pindah agama yang disahkan oleh Kelurahan;
9. Dokumen-dokumen/surat rekomendasi untuk menikah berlaku 6 (enam) bulan dari tanggal dikeluarkan. []