SEORANG pemuda belum menikah, diketahui bahwa dirinya mengidap penyakit hernia sehingga ada gangguan sperma.
Setelah spermanya dicek di laboratorium, ternyata hasilnya jelek. Benih yang terdapat dalam setiap mililiter mani berjumlah 2 juta, gerakannya sangat lemah sekali. Kemudian diadakan operasi pemekarang hernia. Setelah 3 bulan, diadakan cek laboratorium lagi, hasilnya ada perubahan banyak.
Akan tetapi masih membutuhkan pengobatan sekitar 3 sampai 12 bulan. Jumlah benih dalam setiap mililiter adalah 14 juta, dan minimal gerakannya 50 %. Akan tetapi dokter yang mengobati sangat optimis dari hasil cek terakhir, akan tetapi pengobatannya terus berlanjut sampai 3 bulan lagi.
BACA JUGA: Benarkah Ada Sunnah Melakukan Jima di Malam Jumat?
Sementara orang tersebut sekarang ingin melamar seorang wanita. Apakah dia harus berterus terang kepada calon istri atau tidak? Perlu diketahui bahwa harapan untuk lebih baik itu ada dengan izin Allah.
Kekurangan mani dan lemah gerakannya sampai pada batasan yang disebutkan, termasuk cacat yang harus dijelaskan, tidak diperkenankan menyembunyikannya. Karena akan berakibat tidak punya anak.
Padahal, lahirnya keturunan merupakan tujuan terpenting dari pernikahan. Istri punya hak mempunyai anak sebagaimana suami juga punya hak seperti itu juga. Kalau seseorang menikah dan diketahui memiliki kelemahan ini, kemungkinan tidak akan punya anak darinya.
Akibatnya Hal itu sang isteri akan menghindar, dan hal itu termasuk penipuan kepadanya. Oleh karena itu Amirul mukminin Umar bin Khattab radhiallahu anhu berkata kepada orang yang menikah dengan wanita yang tidak dapat memberikan anak, ’Beritahukan kepada (calon istrinya) bahwa anda mandul dan berikan dia pilihan.” (Zadul Maad, 5/183)
Disebutkan dalam ‘Masail Al-Imam Ahmad bin Hanbal’ riwayat dari Abi Ya’qub Al-Kusij, no. 1282. Saya berkata, ‘Lelaki menikahi wanita sementara dia mandul, tidak dapat memberikan anak?’ Ahmad berkata, ‘Aku lebih condong, kalau dia mengetahui keadaan dirinya, hendaknya dia jelaskan. Siapa tahu wanita tersebut mengharapkan anak.’ Ishaq berkata seperti itu juga, karena dia tidak boleh menipunya.’ (Ibnu Qudama dalam Kitab Al-Mughni, 6/653)
BACA JUGA: Suami Minta Jima Tiap Hari, Apa yang Harus Dilakukan Istri, Jika Kebanyakan?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim memilih pendapat yang menyatakan bahwa mandul termasuk capat yang dapat membatalkan pernikahan, berbeda dengan mayoritas ulama. Silakan lihat, Al-mausu’ah Al-Fiqhiyyah’, 30/268.
Silakan lihat soal jawab no. 85101 dan no. 112455.
Oleh karena itu, pemuda tersebut harus memberitahu wanita yang akan dipinangnya. Kalau dia menerima, maka orang tersebut boleh menikahinya. Jika diharapkan ada perbaikan kesehatan dan sakitnya akan hilang dalam waktu dekat sebagaimana anda sebutan, hendaknya lamarannya ditunda hingga sembuh. Kami memohon kepada Allah agar kami dan anda mendapatkan taufiq dan ketetapan.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA