BENCANA banjir, kini terus melanda. Salah satu alasannya, hujan deras yang terus mengguyur bumi ini. Belum lagi kondisi bumi yang tidak lagi baik. Pepohonan yang tak lagi berdiri kokoh. Sehingga air hujan tidak dapat terserap ke dalam tanah.
Jika yang terjadi adalah hujan yang begitu deras di tempat kita atau hujan yang tidak kunjung berhenti, maka kita bisa meminta pada Allah untuk memalingkan hujan tersebut pada tempat yang lebih manfaat dengan mengamalkan doa yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Doa yang dimaksud adalah, “Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa. Allahumma ‘alal aakaami wadz dzirabi wa buthuunil awdiyati wa manabitis syajari (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami. Ya, Allah! turunkanlah hujan di dataran tinggi, di bukit-bukit, di perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan,” (HR. Al-Bukhari 1/224 dan Muslim 2/614).
Doa di atas disebutkan dalam hadis Anas bin Malik, ketika hujan tak kunjung berhenti (dalam sepekan), Nabi ﷺ lantas memohon pada Allah agar cuaca kembali cerah. Lalu beliau membaca doa di atas. (HR. Bukhari no. 1014 dan Muslim no. 897).
Doa tersebut berisi permintaan agar cuaca yang jelek beralih cerah dan hujan yang ada berpindah pada tempat yang lebih membutuhkan air.
Atau untuk ringkasnya membaca, “Allahumma hawaalainaa wa laa ‘alainaa (Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, jangan yang merusak kami).”
Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullah berkata menjelaskan hadis, “Maksud hadis ini adalah memalingkan hujan dari pusat kehidupan, al-aakaam adalah jamak dari akmah dengan memfathahkan hamzah, yaitu gunung kecil atau apa yang tinggi di bumi (dataran tinggi). Adz dziraf maknanya adalah bukit yang kecil. Adapun penyebutan lembah karena di situlah tempat berkumpulnya air dalam waktu yang lama sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia dan binatang ternak,” (Fathul Baari 2/505, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah).
Ibnu Daqiq Al-‘Ied rahimahullah berkata, “Hadis ini merupakan dalil doa memohon dihentikan dampak buruk hujan, sebagaimana dianjurkan untuk berdoa agar turun hujan, ketika lama tidak turun. Karena semuanya membahayakan (baik lama tidak hujan atau hujan yang sangat lama, pent),” (Ihkam Al-Ahkam, 1/358. Mathba’ah As-Sunnah Muhammadiyyah, syamilah). []
Sumber: muslim.or.id