INVESTASI merupakan istilah yang dipakai dan berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Menurut wikipedia istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan.
Investasi juga biasa dikenal dengan istilah penanaman modal. Dalam islam sendiri kegiatan ekonomi juga merupakan sendi kegaiatan yang sangat dekat dengan umat manusia. Islam sendiri memang tidak menjelaskan secara gamblang mengenai investasi namun, berdasarkan Al-Qur’an Surat Yusuf ayat 46-49. Allah SWT berfirman,
BACA JUGA: Jepang Berencana Investasi ‘Masjid Berjalan’ ke Indonesia
“Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru), hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.”
Yusuf berkata: “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.” (QS Yusuf 12:46-49)
Berdasarkan firman Allah SWT di atas dapat disimpulkan bahwa, kita tidaklah diperbolehkan untuk menghabiskan semua sumber kekayaan yang kita miliki. Namun, sebaliknya kita di anjurkan untuk dapat memanfaatkan sumber kekayaan tersebut untuk keperkuan yang lebih penting. Secara sedehananya bahwa, ayat ini mengajarkan kita untuk berinvestasi sebagaimana hukum menanam saham dalam islam.
Jenis Investasi yang Diperbolehkan Dalam Islam
Telah jelas di terangkan bahwa Allah SWT memberikan petunjuknya kepada kita dalam bentuk Al-Quran sebagai pedoman hidup yang harus di taati. Meskipun dalam islam sendiri kita dianjurkan untuk melakukan investasi, namun juga terdapat asas sistem ekonomi dalam islam, cara dan tatanan serta jenis investasi yang dipeebolehkan dalam islam.
Sebagai tambahan referensi bagi anda berikut 10 jenis investasi yang diperbolehkan dalam islam. Simak selengkapnya.
1 Usaha atau Bisnis
Rasulullah SAW dikenal sebagai seorang saudagar dan pedangan yang termasyur. Karenanya dalam hal investasi usaha dagang atau bisnis merupakan salah satu jenis investasi yang dianjurkan dan menjadi bentuk transaksi ekonomi dalam islam . Bahkan Rasulullah sendiripun melakukan hal tersebut untuk dapat mengelola sumber kekayaannya. Sebagaimana dalam Al Quran Surat Al Ahzab ayat 21 disebutkan,
“Sungguh telah ada dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik bagimu, bagi orang yang mengharap pertemuan dengan Allah dan Hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah.” Maka contohlah investasi usahq dan bisnis terbaik ala Nabi Muhammad Saw.
2 Menyewakan Lahan
Dalam Hadits HR Bukhori Nomor 2329 dan Muslim Nomor 1551 dijelaskan bahwa Rasulullah Saw menyerahkan kebun kurma dan ladang daerah Khaibar kepada bangsa Yahudi. Mereka menggarapnya dengan biaya sendiri.
Adapun perjanjiannya, Rasulullah Saw mendapatkan setengah dari hasil panennya. Ini merupakan investasi yang paling cocok bagi anda yang memiliki lahan, sawah atau kebun yang tidak tergarap oleh anda.
Dari pada tidak termanfaatkan maka anda bisa menyewakan kepad pihak lain yang membutuhkan. Sebagaimana seperti yang Rasulullah SAW contohnya di atas.
3 Ternak Hewan
Investasi terbaik menurut Islam selanjutnya adalah ternak hewan. Anda pasti tahu bila Baginda Rasulullah adalah penggembala kambing. Beliau juga punya puluhan hewan unta yang bila dirupiahkan sekarang mencapai angka ratusan juta untuk satu ekor.
4 Emas
Emas merupakan salah satu bentuk investasi paling menguntungkan. Selain itu, dalam islam sendiri investasi emas diperbolehkan. Anda bisa membeli emas batangan langsung atau melalui penggadaian, kemudian pada saat harga emas naik, anda dapat menjualnya kembali. Investasi ini sangat cocok dipilih sebagai bentuk investasi jangka panjang.
Emas sendiri memiliki harga yang relatif stabil. Meskipun begitu anda harus memperhatikan dan memiliki ketelitian serta kesabaran dan kecermatan dalam investasi ini.
5 Properti
Meskipun tidak memiliki embel-embel syariah namun investasi di bidang properti juga merupakan investasi yang diperbolehkan. Bentuk properti ada berbagai macam, mulai dari tanah, bangunan, ruko, kost an dan masih banyak lainnya. Anda bisa menyewakan properti kepada mereka yang membutuhkan. Sehingga tentu anda akan mendapatkan keuntungan daripenyewaan tersebut.
6 Deposito Syariah
Deposito syariah merupakan sebuah mekanisme dimana nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada bank. Kemudian dalam periode waktu tertentu uang tersebut akan menghasilkan bunga. Pada deposito syariah bunga yang diberikan adalah dalam bentu pembangian hasil atau mudharabah.
Besar kecilnya nilai bagi hasil tersebut tergantung kepada seberapa untung lembaga keuangan tersebut dalam mengelola uang yang anda setorkan. Sehingga hal ini tidak tergolong kedalam riba. Karena secara jelas islam mengharamkan riba.
7 Investasi Produk Perbankan Syariah
Investasi produk perbankan syariah menjadi salah satu investasi yang halal dan diperbolehkan. Dalam hal ini, investasi ini berbeda dengan produk perbankan konvensional. Karena anda akan menerima bentuk keuntungan dalam bentuk bagi hasil dan bukan bentuk bunga tetap.
Tentunya hal ini, akan menghindarkan anda dari kegiatan riba. Sehingga anda bisa memilih satu satu jenis produk perbankan syariah untuk dapat dijadikan benruk investasi.
8 Investasi Tanah
Anda juga berinvestasi pada produk tanah. Sebagaimana anda tahu bahwa tanah memiliki harga yabg cenderung naik setiap tahunnya. Jika anda membeli sebidang tanah dengan harga murah, maka 10-20 tahun yang akan datang jika di jual maka harganya bisa naik 5 kali lipat. Bahkan jika lokasi tanah anda cukup strategis untuk membuka usaha maka harganya bisa lebih tinggi lagi.
9 Asuransi Syariah
Asuransi syariah juga menjadi salah satu investasi yang menguntungkan selanjutnya. Dalam asuransi syariah, anda masih memiliki hak kepemilikan atas uang yang anda setor. Sehingga kelak jika uang tersebut kembali kepada anda maka anda masih memiliki hak didalamnya.
Berbeda dengan sistem asuransi konvensional dimana premi yang anda setorkan merupakan hak mutlak perusahaan sehingga anda tidak memiliki hak dalam uang tersebut.
10 Sedekah
Sedekah tidak hanya menjadi bentuk investasi di dunia, namun juga merupakan bentuk investasi di akhirat. Sedekah sendiri memiliki banyak manfaat. Dalam pandangan Islam, jelas disebutkan dalam Al Quran, Allah akan melipatgandakan rezeki seseorang dengan memberikan sedekah atau sodaqoh. Sebagaimana firman Allah SWT berikut :
“Orang yang menginfakkan harta di jalan Allah, seperti sebutir biji yang menumbuhkan 70 tangkai pada setiap tangkainya terdapat 100 biji. Allah melipatgandakan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 261). []
SUMBER: DALAMISLAM