JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran terhadap 14 program siaran di beberapa stasiun televisi. Salah satunya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang ditayangkan di GTV karena program tersebut dinilai menampilkan muatan kekerasan.
Berikut ini 14 program siaran lain yang mendapat teguran dari KPI:
“Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” GTV
Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV
“Ruqyah” Trans 7
“Rahasia Hidup” ANTV
“Rumah Uya” Trans 7
“Obsesi” GTV
Promo Film “Gundala” TV One
“Ragam Perkara” TV One
“DJ Sore” Gen FM
“Heits Abis” Trans 7
“Headline News” Metro TV
“Centhini” Trans TV
“Rumpi No Secret” Trans TV
“Fitri” ANTV.
BACA JUGA: Film Spongebob Squarepants Jadi Salah Satu Tayangan yang Disanksi KPI
Menurut KPI, belasan program siaran di atas telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa program-program tersebut memuat unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Atas banyaknya program siaran yang diberi sanksi oleh KPI, Mulyo berharap kualitas program siaran menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran.
“Soal kualitas tidak diatur dalam P3 dan SPS. Kualitas selalu diharapkan menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran dalam setiap program,” ujar Mulyo seperti dikutip dari Kompas, Ahad (15/9/2019).
Ia juga menyampaikan, standar kualitas tidak mudah dirumuskan, karena seringkali terkait ukuran-ukuran dengan berbagai macam perspektif, terkait dengan teknis, dan terkadang bisa menjadi debatable.
Untuk adegan kesurupan, KPI menilai bahwa adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang bertentangan dengan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan program supernatural, horor, dan mistik.
“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka (anak dan remaja) percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” ujar Mulyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2019).
Sementara itu, KPI menemukan adanya dialog muatan dewasa dalam program siaran “Obsesi” di GTV. Adapun dialog yang dimaksud berisi pembicaraan soal hubungan di luar nikah, di mana pembicaraan tersebut dinilai tidak pantas. Sebab, KPI menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan
“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” ujar Mulyo.
Tidak hanya itu, KPI juga memberi sanksi teguran tertulis kepada program “Rumpi No Secret” Trans TV. Sebab, program ini kedapatan adanya tayangan yang sangat pribadi dan gerakan sensual. Mulyo mengatakan bahwa permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Sementara, berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf (h), lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, pantat, payudara dengan jarak dekat dan/atau medium shot. []
SUMBER: KOMPAS