• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 11 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Ini 14 Program TV yang Diberi Sanksi oleh KPI

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
KPI. Foto: Tempo

KPI. Foto: Tempo

0
BAGIKAN

JAKARTA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran terhadap 14 program siaran di beberapa stasiun televisi. Salah satunya adalah “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang ditayangkan di GTV karena program tersebut dinilai menampilkan muatan kekerasan.

Berikut ini 14 program siaran lain yang mendapat teguran dari KPI:

“Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” GTV

Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

“Ruqyah” Trans 7

“Rahasia Hidup” ANTV

“Rumah Uya” Trans 7

“Obsesi” GTV

Promo Film “Gundala” TV One

“Ragam Perkara” TV One

“DJ Sore” Gen FM

“Heits Abis” Trans 7

Advertisements

“Headline News” Metro TV

“Centhini” Trans TV

“Rumpi No Secret” Trans TV

“Fitri” ANTV.

BACA JUGA: Film Spongebob Squarepants Jadi Salah Satu Tayangan yang Disanksi KPI

Menurut KPI, belasan program siaran di atas telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa program-program tersebut memuat unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Atas banyaknya program siaran yang diberi sanksi oleh KPI, Mulyo berharap kualitas program siaran menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran.

“Soal kualitas tidak diatur dalam P3 dan SPS. Kualitas selalu diharapkan menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran dalam setiap program,” ujar Mulyo seperti dikutip dari Kompas, Ahad (15/9/2019).

Ia juga menyampaikan, standar kualitas tidak mudah dirumuskan, karena seringkali terkait ukuran-ukuran dengan berbagai macam perspektif, terkait dengan teknis, dan terkadang bisa menjadi debatable.

Untuk adegan kesurupan, KPI menilai bahwa adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang bertentangan dengan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan program supernatural, horor, dan mistik.

“Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka (anak dan remaja) percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” ujar Mulyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2019).

Sementara itu, KPI menemukan adanya dialog muatan dewasa dalam program siaran “Obsesi” di GTV. Adapun dialog yang dimaksud berisi pembicaraan soal hubungan di luar nikah, di mana pembicaraan tersebut dinilai tidak pantas. Sebab, KPI menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

BACA JUGA: KPI Sebut 3 Program TV Ini Masih Perlu Perbaikan

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” ujar Mulyo.

Tidak hanya itu, KPI juga memberi sanksi teguran tertulis kepada program “Rumpi No Secret” Trans TV. Sebab, program ini kedapatan adanya tayangan yang sangat pribadi dan gerakan sensual. Mulyo mengatakan bahwa permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Sementara, berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf (h), lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, pantat, payudara dengan jarak dekat dan/atau medium shot. []

SUMBER: KOMPAS

Tags: KPIProgram TVsanksi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shalat tapi Masih Bolong-bolong, Apakah Diterima?, oleh Ustadz Abdul Somad

Next Post

Buah Kurma Tidak Hanya Bermanfaat Untuk Tubuh Namun Juga Untuk Wajah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 KPI

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.