DIKUTIP dari buku Bekal Ramadhan karya Ahmad Zakarsih, untuk menentukan awal Ramadhan, ulama menetapkannya dengan dua cara, yakni Rukyatul Hilal dan Ikmal atau melengkapi bilangan Sya’ban menjadi 30 hari.
Berikut ini ulasan terkait kedua metode tersebut:
1 Rukyatul Hilal
Ru’yat yang berarti melihat dengan mata, dan hilal berarti bulan sabit. Disebut bulan sabit karena yang dilihat adalah keberadaan bulan di awal yang bentuknya masih sabit, dan belum terlihat bulat dari bumi.
Penentuan awal bulan Ramadhan adalah jika hilal sudah terlihat di tanggal 29 Sya’ban, sesaat setelah terbenamnya matahari. Dengan melakukan ru’yatul hilal adalah cara yang disyariatkan di dalam agama dan diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Sebagaimana sabda beliau :
BACA JUGA: Metode dalam Menetapkan Awal Ramadhan: Hisab (Bagian 2-Habis)
“Berpuasalah kamu saat melihatnya (hilal) dan berifthar (lebaran) saat melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2 Ikmal
Ikmal atau istikmal adalah menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari, apabila hilal tidak nampak pada 29 Sya’ban.
“Ini diambil jika memang kondisi langit ketika itu tidak memungkinkan untuk kita melihat hilal. Entah karena awan gelap, cuaca mendung atau bahkan hujan lebat. Maka, yang dilakukan ketika itu adalah melengkapi bilangan bulan sya’ban sebanyak 30 hari,” kata Zarkasih dalam bukunya.
Hal ini juga sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :
“Bila tidak nampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Sya‘ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Berpuasalah kamu dengan melihat hilal dan berbukalah kamu dengan melihatnya juga. Tetapi bila ada awan yang menghalangi, maka genapkanlah hitungan dan janganlah menyambut bulan baru.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim)
BACA JUGA: Metode dalam Menetapkan Awal Ramadhan: Ru’yatul Hilal (Bagian 1)
Jadi bulan Sya’ban digenapkan bilangannya menjadi 30 hari. Dan inilah pendapat kebanyakan para ulama (jumhur) sepanjang masa.
Bilangan bulan tidak mungkin lebih dari 30 hari, karena memang itu pun sudah diberitahu oleh Nabi SAW dalam sabdanya.
“Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis atau berhitung. Satu bulan itu adalah ini dan ini, maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim). []
Referensi: Bekal Ramadhan/Karya: Ahmad Zakarsih/Penerbit: Rumah Fiqih/Tahun: 2020