Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
BIASANYA pada bulan Rabiul Awal kaum muslim memperingati Maulid Nabi SAW, padahal Maulid Nabi hanya satu dari tiga peristiwa besar yang terjadi tanggal 12 Rabiul Awal. Ketiga peristiwa besar tersebut adalah; Pertama, maulid (hari lahirnya) Nabi SAW; kedua, hijrahnya Nabi SAW ke Madinah, yakni berdirinya Daulah Islamiyah; dan ketiga, wafatnya Nabi SAW, yakni berdirinya Khilafah Islamiyah Rasyidah.
1 Lahirnya Nabi Muhammad SAW
Nabi SAW dilahirkan hari Senin 12 Rabiul Awal pada tahun Gajah di Makkah. (Rawwas Qalahjie, Sirah Nabawiyah (terj.), hal. 15; Ibnul Qayyim, Zadul Maad, Juz 1 hal. 28).
Kelahiran Nabi SAW sendiri banyak diiringi dengan berbagai keajaiban. Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifa` menyebut ada 132 keajaiban. Di antaranya, ketika lahir dan digendong oleh Asy-Syifa` Ummu Abdurrahman bin Auf, beliau (Nabi SAW) menangis keras dan berkata kepada Asy-Syifa`,”Semoga Allah merahmatimu.”(rahimakillah). (Qadhi Iyadh, Asy-Syifa` bi Ta’rif Huquq Al-Mushtafa, hal. 205).
BACA JUGA: Spirit dalam Peringatan Maulid Nabi
Kelahiran Nabi SAW adalah kelahiran seseorang yang kelak mempunyai banyak keistimewaan di dunia dan akhirat dalam segala aspeknya. Banyak kitab telah ditulis tentang keistimewaan Beliau, seperti kitab Qiyadatur Rasul As-Siyasiyah wa Al-Askariyah karya Ahmad Ratib Armusy (Beirut : Darun Nafa`is, 1991), yang mencoba menjelaskan aspek kepemimpinan Nabi SAW dalam bidang militer dan politik.
Juga kitab Dirasat Tahliliyah li Syakhshiyah Ar-Rasul karya Rawwas Qalahjie(Beirut : Darun Nafa`is, 1988). Kitab ini mencoba melukiskan kepribadian Nabi SAW secara lebih lengkap, tak hanya aspek kemiliteran dan kepemimpinan, tapi juga pribadi beliau sebagai guru (murabbi), suami, dan sebagai manusia biasa (aspek kemanusiaan/basyariyah).
Di antara keistimewaan Nabi SAW ialah beliau memegang dua kedudukan sekaligus, yakni sebagai nabi sekaligus kepala negara. Imam Taqiyuddin an-Nabhani ra. berkata: “Maka Nabi SAW dahulu memegang kedudukan kenabian dan kerasulan, dan pada waktu yang sama Nabi SAWmemegang kedudukan kepemimpinan kaum muslimin dalam menegakkan hukum-hukum Islam.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 116-117).
Imam Taqiyuddin An-Nabhani mendasarkan pendapatnya pada dua kategori ayat yang berbeda. Pertama, ayat-ayat yang terkait dengan tugas tabligh (menyampaikan wahyu), seperti QS Al-Maidah : 67, yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
“Wahai rasul, sampaikanlah apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu.” (QS. Al Maaidah [5] : 67)
Kedua, ayat-ayat yang terkait dengan tugas menerapkan hukum yang diturunkan Allah (al-hukm bimaa anzalallah seperti QS Al-Maidah : 48 dan QS Al-Maidah : 49). Firman Allah SWT :
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
“Maka berikanlah keputusan hukum di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah.“ (QS. Al Maaidah [5] : 48)
Jadi Nabi Muhammad SAW bukan hanya seorang nabi yang bertugas menyampaikan wahyu, namun juga sekaligus pemimpin negara yang menerapkan hukum Allah kepada masyarakat. (Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhamul Hukm fil Islam, hal. 118).
Tugas kenabian ini berakhir dengan wafatnya Nabi SAW. Namun tugas kepemimpinan negara ini tak berakhir, melainkan dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sebagai kepala negara Khilafah sepeninggal Nabi SAW. Sabda Nabi Muhammad SAW : “Dahulu Bani Israil diatur segala urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, dia digantikan nabi lainnya. Dan sesungguhnya tak ada lagi nabi sesudahku, yang ada adalah para khalifah dan jumlah mereka akan banyak…” (HR. Muslim, no 1842).
2 Hijrahnya Nabi Muhammad SAW
Bulan Muharram memang ditetapkan sebagai awal perhitungan tahun Hijriyah. Tapi hijrahnya Nabi SAW sendiri tidak terjadi pada bulan Muharram, melainkan pada bulan Rabiul Awal.
Beliau mulai berhijrah meninggalkan Gua Tsur malam Senin tanggal 1 Rabiul Awal tahun I Hijriyah (16 September 622 M). Nabi SAW sampai di Quba’ hari Senin tanggal 8 Rabiul Awal tahun 1 H (23 September 622 M), lalu berdiam di sana selama empat hari, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. Nabi SAW selanjutnya memasuki Madinah hari Jumat tanggal 12 Rabiul Awal tahun 1 H. (Shafiyurrahman Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah (terj.), hal. 232-233; Ahmad Ratib Armusy,Qiyadatur Rasul, hal. 40).
Dengan demikian, tanggal 12 Rabiul Awal itu adalah sampainya Nabi di Madinah. Ini menandai berdirinya Daulah Islamiyah (qiyam ad-daulah al-islamiyah) (Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Daulah al-Islamiyah, hal. 48).
Sebelum hijrah, terjadi peristiwa Baiat Aqabah II di Makkah antara Nabi SAW dan Suku Auz dan Khrazraj dari Madinah. Baiat ini sesungguhnya adalah akad pendirian Daulauh Islamiyah, antara Nabi SAW dan Suku Aus dan Khazraj. (Al-Marakbi, Al-Khilafah Al-Islamiyah Bayna Nuzhum Al-Hukm Al-Muashirah, hal. 16).
Jadi, dengan baiat tersebut secara hukum (de jure) Nabi SAW sudah menjadi kepala negara di Madinah. Namun secara fakta (de facto) kepemimpinan ini baru efektif setelah Nabi SAW sampai di Madinah.
Hijrahnya Nabi SAW ke Madinah bukan karena beliau takut akan dibunuh Quraisy. Namun alasan sesungguhnya adalah karena di Madinah terdapat kesiapan masyarakat untuk menegakkan Daulah Islamiyah dan mendukung dakwah Islam yang diemban Nabi SAW. (Taqiyuddin an-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyah, hal. 47).
3 Wafatnya Nabi Muhammad SAW
Nabi SAW wafat hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal tahun 11 H. (Ibnu Katsir, As-Sirah An-Nabawiyah, Juz IV hal. 507. Ibnu Katsir berkata,”Inilah tanggal yang dipastikan oleh Al-Waqidi dan Muhammad bin Saad”. Lihat pula Muruj Adz-Dzahab, Juz II hal. 304. Dikutip oleh Mahmud Al-Khalidi, Qawaid Nizham Al-Hukm fi Al-Islam, hal. 255).
Wafatnya Nabi SAW ini menjadi pertanda lahirnya negara Khilafah Islam Rasyidah. Sebab pada hari yang sama, bahkan sebelum jenazah Nabi SAW dimakamkan, umat Islam telah membaiat Abu Bakar Shiddiq sebagai khalifah.
BACA JUGA: Sejarah Penetapan Awal Tahun Baru Islam
Nabi SAW meninggal pada waktu Dhuha hari Senin itu. Sementara Abu Bakar Shiddiq dibaiat sebagai khalifah hari Senin itu pula (baiat in’iqad/baiat khashash). Selasa pagi Abu Bakar Shiddiq dibaiat oleh kaum muslimin di masjid (baiat tha’at/baiat ammah). Nabi SAW sendiri baru dimakamkan pada pertengahan malam pada malam Rabu. (Ajhizah Daulah Al-Khilafah, hal.13).
“Maka hendaklah kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, dan gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi-gigi gerahammu (peganglah dan amalkan dengan kuat).” (HR Tirmidzi, no 2816). Wallahu a’lam. []