BUANG hajat sudah menjadi rutinitas alamiah yang dilakukan semua manusia. Namun kita dilarang untuk buang hajat di sembarang tempat karena dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah serius. Hal ini perlu diketahui setiap orang tak terkecuali anak-anak agar dibimbing orangtuanya untuk tidak sembarangan buang hajat.
Berikut beberapa tempat terlarang untuk buang hajat yang telah Rasulullah SAW sampaikan dalam haditsnya:
“Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yang tidak mengalir”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 239 dan Muslim no. 282)
BACA JUGA: Ketika Toilet Tak Sekadar Buang Hajat
Yang rajih dari larangan di sini adalah menunjukkan keharamannya. Sama saja air yang tidak mengalir itu banyak ataupun sedikit, kencing ataupun buang air besar karena buang air besar ini lebih jelek daripada kencing. Dan juga perkara yang terlarang dalam permasalahan ini apabila seseorang kencing di dalam bejana kemudian dia buang air kencing tersebut ke air yang tidak mengalir tersebut. Sementara itu, tidaklah terlarang membuang hajat pada air yang mengalir, namun lebih baik dijauhi, terlebih lagi bila air yang mengalir itu sedikit. (Syarah Shahih Muslim, 3/187-188, Subulus Salam, 1/34-35)