BUANG hajat sudah menjadi rutinitas alamiah yang dilakukan semua manusia. Namun kita dilarang untuk buang hajat di sembarang tempat karena dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah serius. Hal ini perlu diketahui setiap orang tak terkecuali anak-anak agar dibimbing orangtuanya untuk tidak sembarangan buang hajat.
Berikut beberapa tempat terlarang untuk buang hajat yang telah Rasulullah SAW sampaikan dalam haditsnya:
“Berhati-hatilah kalian dari dua hal yang dilaknat (oleh manusia).” Para shahabat bertanya: “Apa yang dimaksud dengan dua orang yang dilaknat?” Beliau SAW menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan yang biasa dilalui manusia atau di tempat yang biasa mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269)
Al-Khaththabi rah dan selainnya dari kalangan ulama berkata, “Yang dimaksud dengan tempat naungan adalah tempat yang dijadikan oleh manusia untuk bernaung, mereka singgah dan duduk di situ.” (Syarah Shahih Muslim, 3/163)
Buang hajat di tempat demikian dilarang karena hal itu mengganggu kaum muslimin dengan menajisi dan mengotori tempat lalu lalang mereka. (Syarah Shahih Muslim, 3/163). Sementara memberikan gangguan kepada kaum muslimin itu diharamkan. (Ad-Darari, 24, Asy-Syarhul Mumti‘, 1/102)
BACA JUGA: Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Dilarang?
Ada lagi tempat-tempat terlarang yang lainnya untuk buang hajat seperti di mata air atau sungai yang digunakan oleh manusia untuk air minum dan wudhu, di bawah pohon yang sedang berbuah walaupun tidak digunakan untuk bernaung, dan di sisi sungai yang mengalir, serta di pintu-pintu masjid. Namun hadits yang menyebutkan tempat-tempat tersebut semuanya lemah, hanya saja yang menjadi patokan kita adalah tidak boleh memberikan gangguan kepada manusia sehingga kita harus menghindar dari buang hajat di tempat-tempat mana saja yang biasa dimanfaatkan oleh mereka. (Bulughul Maram, 41, Subulus Salam, 1/117, Al-Furu’, 1/86). []
SUMBER: ALQURAN-SUNNAH