MAJELIS Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Keputusan tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.
Fatwa ini mempertegas Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok.
BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Vape
Landasan utamanya, wajib hukumnya berdasarkan tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah) mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, melindungi dan memelihara generasi muda, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang.
“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2020),
Berikut alasan haramnya vape menurut Majelis Tarjih PP Muhammadiyah:
1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan)
2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan QS. al-Baqarah (2: 195) QS. an-Nisa’ (4: 29)
3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi
4. E-cigareite sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang
5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok konvensional sesuai fakta ilmiah yang menunjukkan tidak ada satu pun pihak medis yang menyatakannya aman dari bahaya dan merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh. Ditemukan zat karsinogen dalam e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.
6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).
7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah yaitu perlindungan agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan perlindungan harta.
8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempumaan Islam, Iman dan Ihsan.
BACA JUGA: Hasil Penelitian: Cairan Rokok Elektrik Bisa Rusak Sel Pelapis Pembuluh Darah
PP Muhammadiyah pun mengimbau:
1. Mereka yang belum atau tidak merokok e-cigarette wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok e-cigarette, sesuai dengan isyarat Q.S. at-Tahrim ayat 6.
2. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok e-cigarette wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan meresapi makna Q.S. al-Ankabut: 69 dan jaminan Allah dalam Q.S. at-Talaq: 2.
3. Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok baik konvensional maupun e-cigarette. []
SUMBER: KUMPARAN