HUKUMAN mati Ferdy Sambo disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup. MA beralasan Ferdy Sambo telah mengabdi 30 tahun sehingga layak diringankan hukumannya.
“Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa,” demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (288/2023).
BACA JUGA: Mahfud MD Dukung Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati
Putusan itu diketok ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.
“Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun,” tegas majelis.
Ferdy Sambo, kata majelis, juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalahan bagi pelaku tindak pidana,” ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menyuruh membunuh Bharada E untuk menembak Yoshu Hutabarat pada Juni 2022. Setelah itu, Ferdy Sambo menyusul menembak kepala Yoshua Hutabarat sebanyak 4 kali. []
SUMBER: DETIK