JAKARTA–Pedoman ceramah yang sedang dikaji Kementerian Agama berdasar pada keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedikitnya ada empat hal yang dikeluhkan masyarakat selama ini.
Lukman mengatakan, pertama yakni materi ceramah cenderung membesar-besarkan persoalan furuiyyah yang tidak prinsipil. Sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di antara umat beragama.
“Bahkan, ada juga penceramah yang menghadapkan persoalan pada klaim kebenaran, bahwa yang satu benar dan yang lain salah,” ungkapnya.
Padahal, menurut Menag, hal itu tidak termasuk masalah pokok agama dan terdapat keberagaman pandangan ulama di dalamnya.
Kemudian yang kedua, materi ceramah menyalah-nyalahkan umat agama lain. Ceramah yang menyalah-nyalahkan agama tidak dibolehkan. Menurutnya, agama justru menganjurkan untuk berkata bersih, tidak perlu mengatakan orang lain kotor.
“Di tengah kemajemukkan bangsa, hal ini menjadi sesuatu yang harus dihindari. Jadi tidak perlu menyalah-nyalahkan agama lain untuk mengatakan kita yang paling benar,” ujarnya.
Selanjutnya yang ketiga, materi ceramah keagamaan yang sudah memasuki wilayah politik praktis.
Menurutnya, diperlukan kesepakatan bersama para tokoh agama, apakah ceramah di rumah ibadah berupa ajakan untuk memilih si A dan larangan memilih si B dengan beragam alasan menjadi bagian dari dakwah atau justru masuk ujaran kebencian yang diskriminatif.
“Ini tentu yang harus disepakati bersama,” katanya.
terakhir yang keempat, keluhan terkait materi ceramah yang menyalah-nyalahkan ideologi negara. Misalnya mengatakan Pancasila sebagai sesuatu yang salah dan harus diperangi, menghormati bendera sebagai perbuatan syirik dan sejenisnya.
“Ini dalam konteks keindonesiaan, menurut hemat saya harus betul-betul dihindari oleh siapapun ketika dia sedang berceramah, apalagi di rumah ibadah,” demikian dilansir Republika, (19/3/2017). []