JAKARTA—Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, beberapa menteri di Kabinet Kerja tidak mendapatkan izin dari Presiden RI Joko Widodo untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Mereka adalah menteri-menteri yang tugasnya tidak bisa digantikan dan juga melekat dengan Presiden.
“Seperti Menteri Dalam Negeri, saya sendiri [Sekretaris Kabinet]. Karena memang tugas sehari-hari tidak memungkinkan ditinggalkan. Sesneg, Seskab itu kan melekat dengan Presiden. Kemudian juga Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan,” ujar Pramono Anung di kantornya pada Selasa (17/7/2018).
BACA JUGA: Menteri dan Calon yang Gagal di Pilkada Boleh Daftar Jadi Caleg?
Pelarangan tersebut juga untuk menghindari adanya konflik kepentingan. Sebab, Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemilu.
Sebelumnya, Istana Kepresidenan mengakui ada sejumlah menteri dan juga Staf Khusus Presiden yang maju sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memberikan izin kepada sejumlah menteri seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta beberapa menteri lain untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Menurut dia, ijin tersebut diberikan karena beberapa menteri yang maju dinilai bisa mendulang suara bagi partai politiknya. Selain dari PDI Perjuangan, Pramono juga menyebut ada tiga menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang maju sebagai calon legislatif.
BACA JUGA: KPU Resmi Larang Koruptor Jadi Caleg
“Misalnya, Puan Maharani di Dapil Solo. Suara [untuk] Puan pada waktu pemilu legislatif yang lalu itu hampir 400 ribu. Artinya kan 2 kursi sendiri,” kata Pramono. []
SUMBER: ANADOULU