JAKARTA— Terkait maraknya miras oplosan yang beredar di masyarakat dan telah menimbulkan ratusan korban jiwa, ditanggapi oleh Wakapolri Komjen Pol Syafruddin.
Komjen Pol Syafruddin mengimbau kepada Kapolda Metro Jaya dan para kapolres jika memasuki bulan ramadhan tak tegas merazia minuman keras (miras) pabrikan maupun oplosan, maka para pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya.
“Jika 1 hari memasuki bulan suci Ramadan 1439 H/2018 masih ditemukan peredaran miras (pabrikan maupun oplosan), maka pejabat tersebut akan dicopot dari jabatannya karena tidak mengindahkan perintah pimpinan Polri yang sudah disampaikan sebelumnya,” kata Wakapolri, pada Jumat (13/4/2018) kemarin.
Polri juga akan menjerat para pembuat, distributor, dan pengedar miras oplosan dengan pasal paling berat dalam KHUP.
“Juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana hasil penjualan miras dari para pelaku tersebut,” ujarnya.
Syafruddin mengatakan, persoalan miras harus ditangani secara komprehensif. Bukan hanya Polri yang menangani, tapi semua kementerian dan lembaga harus turun tangan menanganinya. Persoalan sistem, regulasi, dan perizinan juga harus dibenahi serta dibuat satgas bersama
Sebelumnya, Puluhan orang telah tewas akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat, awal bulan ini. Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 31 orang, sementara di Jawa Barat 51 orang. []
SUMBER: VIVA.CO.ID