JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran terkait aturan label dan iklan pada produk susu kental dan analoginya.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Suratmono. Isinya melarang adanya klim bahwa produk susu kental manis disetarakan dengan produk susu sebagai penambah dan pelengkap gizi.
BACA JUGA: Peneliti Sebut Susu Kental Manis Tidak Cocok untuk Anak
“Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya,” begitulah isi Surat Edaran BPOM yang ditetapkan pada 22 Mei 2018.
Produk itu juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cari dan atau susu dalam gelas dengan disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman.
Sedangkan iklan susu kental manis tidak diperbolehkan menggunakan model anak-anak. Jam tayang iklan produk itu juga dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak.
Produsen, importir dan distributor produk Susu kental dan analognya harus menyesuaikan dengan surat edaran ini paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan.
Surat edara BPOM RI itu merujuk pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 5 ayat (1).
BACA JUGA: Setelah Minum Susu, Harus Kumur-kumur, Kenapa?
Selain itu juga merujuk Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan tentang Label Iklan dan Pangan untuk memperhatikan Label dan Iklan Susu Kental dan Analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia dibawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun. []
SUMBER: TRIBUNSTYLE