JAKARTA—Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BAN) menjalin sinergi dalam akreditasi lembaga sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan selama ini akreditasi dilakukan oleh Kemenag. Seiring dengan regulasi baru, akreditasi akan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk Dirjen setelah diakreditasi oleh KAN yang memang memiliki otoritas dalam hal itu.
“Ini amanat Peraturan Mentei Agama bahwa PPIU harus terakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun. Ini bagian upaya kontrol mutu biro perjalanan umrah dan instrumen pengendalian perizinan PPIU,” katanya kepada Islampos.com di Jakarta, Kamis (31/5//2018).
“Kalau nilainya di bawah C, berarti tidak terakreditasi dan izin akan dicabut,” lanjutnya
Nizar menggarisbawahi beberapa hal spesifik dalam bisnis umrah. Nizar mencontohkan masalah prinsip syariah. Menurutnya, berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata pada umumnya, penyelenggaraan umrah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Hal spesifik lainnya terkait layanan di dalam negeri dan luar negeri. Untuk layanan luar negeri misalnya, mencakup akomodasi, katering, dan transportasi. “Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sudah mengembangkan standar pelayanan minimal dan itu bisa disinkronkan dalam proses akdeditasi,” ucapnya.
Nizar berharap kerjasama ini bisa segera ditindaklanjuti karena sudah banyak PPIU yang akan habis masa sertifikasinya. Selain itu, ada juga beberapa PPIU yang memiliki izin baru dan harus mengikuti proses akreditasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2018, akteditasii dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU. Melalui kerjasama ini, Ditjen PHU meminta KAN untuk melakukan penilaian kesesuain/akreditasi terhadap beberapa LSU yang selama ini melakukan sertifikasi.
“Tujuannnya, agar lebih objektif dan kredible dan kami ingin secepatnya bisa terealisir,” tandasnya. []
Reporter: Rhio