Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.
Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur’an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebut pemutaran kaset pengajian menjelang shalat melahirkan ‘polusi suara’.
Pernyataan tersebut disampaikan JK pada pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia di Pondok Pesantren Attauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah, Senin (8/6/2018)
Berikut aturan lengkapnya.
ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
WAKTU SHOLAT SHUBUH:
Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.
WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT:
5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam
BACA JUGA: MUI: Aturan Kemenag Soal Volume Suara Bersifat Diskriminatif
WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN:
Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.
WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN:
Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
DASAR HUKUM:
Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978).
SUMBER: BIMAS ISLAM