RASULULLAH shollallahu alaihi wasallam bersabda, “Ketika aku tertidur, datang 2 orang laki-laki, kemudian keduanya memegang lengan atasku. Kemudian aku dibawa menuju gunung yang sukar dilalui. Kemudian keduanya berkata kepadaku: Naiklah. Hingga aku berada di puncak gunung.
Tiba-tiba (terdengar) suara yang keras. Aku berkata: Suara apa ini? Laki-laki itu berkata: Ini adalah lolongan penduduk neraka. Kemudian berjalanlah (mereka berdua) denganku. Tiba-tiba (nampak) suatu kaum yang digantung (terbalik) pada pergelangan kakinya. Sudut-sudut mulut mereka robek, mengalir darah dari sudut-sudut mulut mereka.
Aku berkata: Siapa mereka? Kemudian dikatakan: Mereka ini adalah orang-orang yang berbuka sebelum dihalalkan waktunya (H.R anNasaai, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, alHakim, dan al-Albany)
Al-Imam adz-Dzahaby menyatakan: Di kalangan kaum mukminin telah dimaklumi bahwa barangsiapa yang meninggalkan puasa Ramadhan bukan karena sakit dan bukan karena sebab (udzur yang diperbolehkan syari’i), maka itu lebih buruk dari pezina dan peminum khamr. Bahkan (layak) diragukan keislamannya dan disangka sebagai zindiq dan terlepas (keislamannya)(al-Kabaair karya adz-Dzahaby halaman 64).[]
Sumber: Ramadhan Bertabur Berkah/Karya: Abu Utsman Kharisman/Penerbit: Pustaka Hudaya